PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur memperketat pengawasan tata niaga kelapa sawit secara menyeluruh. Upaya mitigasi fluktuasi harga yang kerap merugikan pekebun swadaya, sekaligus menyelaraskan regulasi dengan kebijakan pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional yang memasuki masa transisi.
Pekan lalu, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman akan membawa 300 perusahaan sawit ke jalur hukum lantaran membeli sawit petani dengan harga murah. Padahal harga minyak sawit mentah (CPO) dunia tengah mengalami tren kenaikan.
Puluhan Bos Sawit Dipanggil
MULAI pertengahan Juni 2026, seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur diwajibkan menyetor laporan perkembangan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) setiap hari.
Instrumen pelaporan harian ini dirancang untuk menciptakan transparansi, memperkuat basis data kebijakan, serta menghapus praktik penetapan harga sepihak yang tidak berkeadilan.
Penertiban tata kelola ini diawali dengan pemanggilan puluhan pimpinan komoditas dan grup korporasi perkebunan besar untuk menghadiri rapat koordinasi makro pada Rabu (17/6/2026).
Pemanggilan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-500.8.1/1104/BUP serta surat undangan resmi Nomor B-500.8.1/1106/BUP.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan, intervensi pemerintah daerah melalui surat edaran tersebut bersandar pada payung hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi nasional tersebut telah memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026 dan akan diberlakukan secara penuh per 1 Januari 2027.
“Sektor perkebunan sawit memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang struktur perekonomian daerah. Oleh karena itu, koordinasi ini menjadi wadah krusial untuk menyamakan persepsi. Pemerintah berkepentingan memastikan tata kelola berjalan baik, investasi tetap tumbuh subur, namun di sisi lain, hak-hak dan kepentingan ekonomi pekebun di tingkat tapak harus benar-benar terlindungi,” ujar Ardiansyah dalam pernyataan resminya.
Pengetatan pengawasan harian ini dipicu oleh dinamika harga di lapangan yang terekam dalam evaluasi lintas sektoral pada 11 Juni 2026 lalu. Rapat itu diikuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, dinas perkebunan kabupaten/kota, perwakilan PKS, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Dari pertemuan tersebut, terungkap fakta struktural bahwa harga TBS yang ditetapkan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga Provinsi sebetulnya hanya mengikat secara hukum bagi kebun plasma atau kebun swadaya yang telah memiliki ikatan kemitraan resmi.
Hal ini sesuai dengan koridor Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Kondisi tersebut menyisakan celah bagi rantai pasok nonmitra (petani mandiri/swadaya).
Hasil monitoring dan evaluasi sepanjang Mei 2026 mengonfirmasi terjadinya tren penurunan harga pembelian TBS nonmitra di sejumlah PKS di Kaltim. Guna mencegah meluasnya asimetri informasi dan potensi konflik sosial-ekonomi, Kementerian Pertanian menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memperkuat pengawasan tata niaga agar berlangsung secara adil, transparan, dan akurat.
Mekanisme Rantai Pelaporan Harian
Untuk menerjemahkan instruksi pusat, Dinas Perkebunan Kutai Timur (Disbun Kutim) merancang mekanisme pengawasan berbasis data riil. Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Nur Wahyuni, menjelaskan bahwa fokus instansinya saat ini adalah menjalankan fungsi pembinaan administratif yang intensif terhadap manajemen PKS.
“Pembinaan yang kami lakukan mencakup pembenahan aspek administrasi serta penegasan kepatuhan PKS dalam menerapkan harga beli buah petani yang berkeadilan sesuai ketetapan pemerintah,” kata Arief.
Mekanisme pemantauan baru ini mewajibkan PKS melaporkan dua lini data harga setiap hari, yaitu harga untuk pasokan mitra dan nonmitra. Alur verifikasi disusun secara berjenjang guna menjamin validitas data sebelum dikonversi menjadi kebijakan makro.
Melalui skema ini, data yang masuk dipastikan harus bersifat aktual, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi transaksi riil di lapangan.
Pengawasan atas kepatuhan ini dikawal langsung tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Kaltim dan jajaran Dinas Perkebunan. Jika dalam prosesnya ditemukan korporasi yang menekan harga beli di bawah batas kewajaran tanpa justifikasi logis, pemerintah daerah memastikan akan memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Skala pembenahan tata niaga di Kutai Timur ini tergolong masif, mengingat wilayah ini menjadi salah satu basis konsesi perkebunan terbesar di Kaltim. Puluhan grup korporasi raksasa yang beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan untuk mematuhi regulasi baru ini.
Beberapa grup perusahaan besar yang tercatat masuk dalam daftar undangan koordinasi dan evaluasi data antara lain; Sinar Mas, Dharma Satya Nusantara (DSN), Astra Agro, Palma Serasih, Teladan Prima Agro, Kuala Lumpur Kepong (KLK), dan Triputra Agro Persada.
Seluruh pelaku usaha tersebut sebelumnya telah diminta mengumpulkan data sektoral sesuai format evaluasi mutakhir paling lambat pada 15 Juni 2026 melalui penanggung jawab teknis Disbun Kutim, Ratu Shanti Hidayanti.
Melalui Surat Edaran Bupati, Pemkab Kutim secara garis besar menekankan empat poin instruksi strategis yang harus dipatuhi pimpinan perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit:
- Membeli TBS produksi pekebun dengan mengacu pada harga penetapan resmi yang diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Menghilangkan praktik penetapan harga pembelian TBS secara sepihak yang merugikan posisi tawar pekebun.
- Menyampaikan laporan perkembangan harga TBS harian secara disiplin kepada Dinas Perkebunan Kutim.
- Melakukan akselerasi pembentukan kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan PKS.
Pada akhirnya, pelaporan harian dan pemanggilan para pelaku industri ini tidak bertujuan untuk menghambat iklim bisnis. Langkah ini dipandang sebagai solusi struktural jangka panjang.
Dengan mendorong percepatan kemitraan formal antara pabrik dan petani swadaya, rantai pasok industri sawit nasional diharapkan bertransformasi menjadi lebih efisien secara korporasi, memiliki ketahanan regulasi yang kuat di pasar global, sekaligus inklusif bagi kesejahteraan masyarakat daerah. (SAKIYA YUSRI/YOS SETIYONO)


























