Headlines

Kekenkeu Belum Respons, Koordinasi DPRD Kaltim soal DBH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) ikut mengawal soal Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan. Sudah bersurat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sayangnya belum ada respons atau tindak lanjut.

DPRD Kaltim memastikan tetap mengawal penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat kepada daerah. Di tengah kebijakan pemangkasan transfer ke daerah, legislatif Kaltim menilai pengembalian dana tersebut penting untuk memperkuat ruang fiskal daerah yang selama ini ditopang sektor sumber daya alam.

Untuk memperjuangkan hal itu, DPRD Kaltim telah menjadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 14–17 Juli 2026. Agenda tersebut disiapkan untuk membahas kurang salur DBH sekaligus meminta penjelasan mengenai kebijakan pemangkasan dana transfer yang berdampak pada kemampuan fiskal Kaltim.

Namun, pertemuan tersebut belum dapat terlaksana karena hingga kini DPRD Kaltim belum memperoleh jadwal audiensi dari Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengatakan, surat permohonan kunjungan telah disampaikan. Meski demikian, kementerian belum memberikan balasan sehingga agenda pembahasan harus ditunda.

“Kami belum bertemu, karena Komisi XI DPR RI masih ada kegiatannya di kementerian. Jadi pertemuan kami ditunda. Kementerian juga belum membalas surat permintaan kunjungan kami, jadi ditunda dulu, belum tahu sampai kapan,” kata Yenni, dihubungi Rabu (15/7/2026).

Meski audiensi tertunda, DPRD Kaltim memastikan pembahasan tetap akan dilakukan setelah jadwal dari kementerian diterima.

Lanjut Yenni, Kaltim merupakan salah satu daerah yang paling terdampak kebijakan pemangkasan DBH. Padahal, daerah ini menjadi penyumbang utama penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi, batu bara, serta berbagai komoditas sumber daya alam lainnya.

“Kalau untuk Kaltim ini kan DBH-nya paling besar pemotongannya dibanding provinsi lain. Itu yang ingin kami cari tahu sekaligus perjuangkan,” ujarnya.

Baca Juga:  UMK: Antara Kebutuhan atau Beban Usaha

Selain meminta kepastian mengenai dana kurang salur, DPRD Kaltim juga akan mendorong pemerintah pusat menyusun formulasi pembagian penerimaan negara yang lebih berpihak kepada daerah penghasil.

“Di luar itu, bagaimana caranya hasil-hasil dari Kaltim bisa dikembalikan ke Kaltim. Itu yang menjadi target pembahasan dengan kementerian,” sebutnya.

Yenni mengatakan, DPRD Kaltim tidak menuntut seluruh dana yang berkurang dikembalikan. Namun, pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan ruang agar sebagian dana transfer yang belum diterima dapat segera disalurkan.

“Walaupun tidak semua bisa kembali, paling tidak ada sebagian yang bisa kembali ke daerah,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik. “Kalau dana transfer itu bisa dikembalikan, otomatis akan berpengaruh terhadap perekonomian Kaltim,” ucap anggota fraksi PKB Itu.

Ia menegaskan, langkah DPRD Kaltim merupakan lanjutan dari upaya yang telah dilakukan Pemprov Kaltim. Sebelumnya, Gubernur Kaltim telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan maupun DPR RI untuk memperjuangkan hak fiskal daerah.

“Pak Gubernur sudah menindaklanjuti, sudah bertemu dengan kementerian maupun DPR RI. Kami dari DPRD ingin memperkuat upaya itu,” ujarnya.

“Jadi, Kaltim sebagai daerah penghasil terus memberi kontribusi besar kepada negara, maka hak daerah juga harus dipenuhi. Itu yang akan kami perjuangkan di Jakarta,” tutur Yenni.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir mengungkapkan pemerintah pusat masih memiliki kewajiban menyalurkan dana transfer kepada Kaltim yang belum terealisasi.

Ia menyebut, kurang salur untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 diperkirakan mendekati Rp2 triliun. “Kalau tidak salah, hampir Rp2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.

Selain itu, masih terdapat kurang salur pada tahun anggaran 2025 yang diperkirakan sekitar Rp400 miliar.”Kemudian yang tahun 2025 juga masih ada, kurang lebih sekitar Rp400 sekian miliar,” pungkasnya. (MAYANG SARI/ARIE)

Baca Juga:  Izin Tambang di Lahan Transmigrasi, Dua Eks Pejabat Kukar Ditahan
Leave Comment

Related Posts