Upaya menekan emisi di Kaltim ternyata mendapat perhatian dunia, terbukti tak hanya 1 pendanaan, Benua Etam juga mendapat pendanaan lain lebih dari Rp 1 triliun.
Kalimantan Timur (Kaltim), memiliki dua skema pendanaan karbon dari mekanisme internasional yang memberikan dukungan finansial atas upaya pengurangan emisi dan perlindungan lingkungan, yakni Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) dan Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Dua skema tersebut memiliki mekanisme, periode, serta pola pemanfaatan yang berbeda, dengan nilai pendanaan yang mencapai sekitar Rp73,2 miliar dari GCF dan hingga US$110 juta atau sekitar Rp1,6 triliun dari FCPF-CF sejak 2023.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, M. Chamidin, menjelaskan bahwa dana GCF tersebut berasal dari pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi pada periode 2014-2016.
“Berdasarkan SK Gubernur yang diterima, DLH Kaltim dalam penyelenggaraan kegiatan RBP REDD+ untuk results periode tahun 2014-2016 GCF Output 2 masuk dalam kategori II,” kata Chamidin.
Dalam skema GCF Output 2, DLH Kaltim masuk dalam kelompok pemanfaatan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dari aspek ekonomi, ekologi dan budaya melalui program kampung iklim.
Chamidin menegaskan, posisi DLH Kaltim dalam program tersebut lebih berkaitan dengan koordinasi kegiatan sesuai pemanfaatan output sebagaimana ditetapkan melalui SK Gubernur.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim berperan sebagai kelompok koordinator kegiatan sesuai pemanfaatan output berdasarkan SK Gubernur agar indikator dan capaian dapat tercapai,” jelasnya.
Pelaksanaan sejumlah kegiatan dalam GCF Output 2 nantinya melibatkan lembaga perantara yang didukung mitra pembangunan atau NGO lokal, sehingga dana tersebut tidak seluruhnya dikelola langsung oleh DLH Kaltim.
Beberapa mitra pembangunan atau NGO lokal yang direncanakan terlibat antara lain Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), Yayasan Khatulistiwa (Yasiwa), PKP2B Fakultas Pertanian, Yayasan Bumi, Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GEMAS), Perkumpulan Selaras Alam (PSA), serta Yayasan LILIN.
Sementara itu, sumber pendanaan karbon kedua berasal dari FCPF-CF yang merupakan program pengurangan emisi berbasis yurisdiksi melalui dukungan Bank Dunia.
Melalui skema tersebut, Kaltim disebut berhasil mengamankan alokasi dana hingga US$110 juta atau sekitar Rp1,6 triliun atas capaian reduksi emisi sebesar 22 juta ton CO₂eq.
Chamidin menjelaskan, mekanisme pembagian dana FCPF-CF telah disusun berdasarkan tiga komponen utama, yakni tanggung jawab atau responsibility sebesar 25 persen, kinerja atau performance sebesar 65 persen, serta penghargaan atau rewards sebesar 10 persen.
“Yang performance yang berkinerja itu 65 persen, ini diperuntukkan untuk semua entitas, baik itu perangkat daerah, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat yang berhasil berkinerja menurunkan emisi,” ungkap Chamidin.
Menurutnya, alokasi berbasis kinerja menjadi bagian terbesar karena diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu menunjukkan aksi nyata dalam menjaga hutan dan mengurangi emisi di lapangan.
Sementara itu, alokasi responsibility sebesar 25 persen menjangkau sejumlah pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program, mulai dari pemerintah pusat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai lembaga penyalur, hingga pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan desa.
“Alokasi yang ketiga adalah penghargaan atau reward 10 persen. Itu diperuntukkan untuk kelompok masyarakat hukum adat dan kelompok masyarakat lokal,” tutur Chamidin.
Untuk tingkat desa, penerima manfaat ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, terutama luasan tutupan lahan berhutan yang berada di wilayah administrasi desa dan mampu dipertahankan kelestariannya.
“Penetapannya itu untuk pemerintah desa berdasarkan tutupan lahan berhutan yang ada di wilayahnya yang berhasil mereka jaga tetap berhutan,” jelasnya.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltim tahun 2023, penerima manfaat FCPF-CF mencakup sekitar 441 desa dan kampung serta dua kelurahan yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Sebarannya meliputi dua kelurahan di Balikpapan, 79 kampung di Berau, 81 kampung di Kutai Barat, 68 desa di Kutai Kartanegara, 83 desa di Kutai Timur, 46 kampung di Mahakam Ulu, 68 desa di Paser dan 14 desa di Penajam Paser Utara.
Ratusan wilayah tersebut tercatat memiliki tutupan lahan berhutan seluas sedikitnya 500 hektare dengan rujukan pada Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP).
Selain pemerintah desa, skema FCPF-CF juga menjangkau sekitar 150 kelompok masyarakat lokal, termasuk kelompok masyarakat hukum adat yang memiliki peran dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan di tingkat tapak.
“Untuk kelompok masyarakat itu ada kurang lebih 150 kelompok masyarakat lokal, dia termasuk kelompok masyarakat hukum adat,” tambah Chamidin.
Khusus DLH Kaltim, manfaat dari alokasi FCPF-CF yang diterima pada 2023 disebut sekitar Rp5 miliar, sedangkan pada 2026 melalui alokasi APBD Perubahan, dana yang diterima berada di kisaran Rp1,5 miliar.
Dua skema tersebut menunjukkan adanya sumber pembiayaan berbeda yang dapat mendukung agenda pengendalian perubahan iklim di Kaltim, dengan sasaran pemanfaatan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, desa, kelompok adat hingga mitra pembangunan. (ARI RACHIM/ARIE)

























