Headlines

Bukan Lewat Pokir Lagi, Sarana dan Prasarana Pertanian

Masih adanya usulan lewat pokir DPRD Kaltim, terkait sarana dan prasarana pertanian, dipastikan sudah tidak bisa lagi. Itu karena, proyek langsung ditangani Kementerian Pertanian melalui satuan kerja yang telah dibentuk.

Sistem penganggaran dan penyaluran bantuan untuk program cetak sawah di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami perubahan. Pemerintah daerah, kini tidak lagi mengelola anggaran program tersebut secara langsung karena seluruh pendanaan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Himawan, menjelaskan seluruh anggaran program strategis, termasuk cetak sawah, kini dikelola langsung oleh Kementerian Pertanian melalui satuan kerja yang telah ditunjuk.

“Sekarang kita bukan diturunkan ke kita. Jadi dana itu mereka kelola, tapi kita menerima hasilnya,” ujar Fahmi, Minggu (19/7/2026).

Menurut Fahmi, untuk wilayah Kalimantan pemerintah pusat membentuk Balai Penerapan Lahan Pertanian (BPLP) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai pelaksana program di lapangan.

Ia menjelaskan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berada di Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, sedangkan pelaksana teknis berada di BPLP Banjarbaru.

Perubahan skema tersebut, lanjut Fahmi, merupakan konsekuensi dari pembagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu, urusan penyediaan sarana dan prasarana pertanian menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski tidak lagi mengelola anggaran, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.

Fahmi mengatakan, DPTPH Kaltim bertugas sebagai tim teknis yang melakukan pengawasan, pendampingan, serta memastikan usulan lokasi cetak sawah yang diajukan pemerintah kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan.

“Kita diwajibkan membantu melalui pengawasan, sebagai tim teknis, dan memastikan usulan-usulan dari kabupaten/kota terkait lokasi cetak sawah, termasuk CPCL atau Calon Petani Calon Lahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Punya Cadangan Karbon Strategis, Karst Sangkulirang-Mangkalihat

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan verifikasi terhadap kesiapan lahan yang diusulkan. Menurut Fahmi, lahan harus memenuhi prinsip clear and clean, yakni memiliki status kepemilikan yang jelas, tidak dalam sengketa, serta tersedia petani yang siap mengelolanya setelah sawah selesai dibangun.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar lahan yang dicetak tidak berhenti hanya pada proses pembukaan lahan, tetapi benar-benar dapat ditanami dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi pangan.

Verifikasi itu juga dilakukan agar program yang dibiayai pemerintah pusat dapat langsung dimanfaatkan dan tidak terkendala saat pelaksanaan di lapangan.

Fahmi menjelaskan terdapat dua mekanisme pengusulan lokasi cetak sawah sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Jalur pertama dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota. Usulan diinventarisasi oleh dinas pertanian kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi sebelum disampaikan kepada BPLP Banjarbaru dan Kementerian Pertanian.

Sementara jalur kedua dapat dilakukan langsung oleh penyuluh pertanian di lapangan yang mengusulkan lokasi kepada BPLP Banjarbaru untuk selanjutnya diproses di tingkat kementerian.

“Jadi ada dua juknis. Yang pertama melalui dinas kabupaten/kota ke provinsi, lalu ke BPLP dan kementerian. Ada juga yang langsung dari penyuluh ke BPLP kemudian ke kementerian,” jelasnya.

Menurut Fahmi, dua mekanisme tersebut disiapkan agar proses pengusulan tidak terhambat dan kebutuhan petani di daerah dapat segera ditindaklanjuti. Sejauh ini, kata dia, pelaksanaan program berjalan tanpa kendala berarti karena komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terus dibangun.

“Kalau komunikasi dibangun dengan baik, maka tidak ada kendala. Jadi masalah kewenangan maupun fiskal itu semuanya bisa kita atasi kalau kita berkolaborasi dan menghilangkan ego sektoral. Yang penting hasilnya ada, tepat guna, tepat sasaran, dan bermanfaat untuk masyarakat petani,” tegasnya.

Baca Juga:  Independensi Dipertanyakan

Fahmi juga menanggapi masih adanya petani yang menyampaikan aspirasi bantuan sarana dan prasarana pertanian kepada anggota DPRD Kaltim saat kegiatan reses. Ia menegaskan, mekanisme penyaluran bantuan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk sektor sarana dan prasarana pertanian sudah tidak lagi diberlakukan sejak 2024.

“Sekarang pokir untuk sektor pertanian sudah enggak ada. Semenjak 2024 sudah enggak ada lagi,” katanya.

Menurut Fahmi, ketentuan tersebut berlaku karena pembangunan sarana dan prasarana pertanian, termasuk program cetak sawah, bantuan sarana produksi, hingga infrastruktur pertanian merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan pada sektor pangan yang masuk kategori urusan pilihan, terutama untuk mendukung hilirisasi hasil pertanian.

“Kecuali yang pangan. Kalau pangan itu urusan pilihan di mana pemerintah daerah masih punya kewenangan. Contohnya yang berkaitan dengan hilirisasi, seperti vertical dryer atau mesin pengering, rumah penggilingan padi, dan fasilitas pendukung lainnya,” jelasnya.

Fahmi berharap pembagian kewenangan tersebut tidak menjadi hambatan dalam percepatan pembangunan sektor pertanian di Kaltim. Ia menilai keberhasilan program cetak sawah tidak hanya ditentukan oleh siapa yang mengelola anggaran, tetapi juga oleh koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyuluh pertanian, dan para petani.

“Yang penting hasilnya bisa dirasakan petani. Kalau semua pihak berkolaborasi, program ini akan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (MAYANG SARI/ARIE)

Leave Comment

Related Posts