Sudah cukup lama dibiarkan, puluhan kendaraan dinas segera diminta untuk ditarik paksa. Yang tersebar di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), mulai menyiapkan langkah penarikan paksa terhadap 48 kendaraan dinas, yang belum kembali ke penguasaan pemerintah. Kendaraan tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah itu, menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan waktu paling lama 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2025 Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 diterbitkan pada 21 Mei 2026 dan diserahkan kepada Pemprov Kaltim pada 25 Mei 2026. Dalam laporan, BPK memberikan waktu paling lama 60 hari kepada pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir, mengatakan, pengamanan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing OPD sebagai pengguna barang. Seluruh perangkat daerah diminta segera mengamankan aset, agar kembali berada dalam penguasaan pemerintah.
“Kalau terkait kendaraan dinas itu tidak di BPKAD, melekat di pengguna barang masing-masing SKPD. Jadi 48 itu tersebar di beberapa SKPD,” kata Ahmad Muzakkir, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Muzakkir, 48 kendaraan tersebut tersebar di 19 OPD. Seluruh kepala perangkat daerah diminta segera mengambil langkah pengamanan terhadap kendaraan yang masih berada di tangan pihak lain.
“Nah, tersebar di 19 SKPD. Kita minta semua SKPD melakukan upaya pengamanan aset,” ujarnya.
Lanjutnya, seluruh kendaraan yang menjadi temuan BPK telah teridentifikasi berdasarkan data pengguna, nomor polisi, hingga tahun pembuatannya. Namun, masing-masing OPD masih harus memastikan keberadaan fisik kendaraan, karena sebagian telah berpindah tangan.
“Semua unit itu jelas yang menggunakan, jelas yang bertanggung jawab, tercatat siapa penggunanya, nomor platnya berapa, tahun pembuatannya berapa. Jadi 48 itu teridentifikasi. Cuma SKPD memang perlu mengidentifikasi lokasinya di mana barang itu karena barang itu sudah berpindah,” jelas Muzakkir.
Muzakkir menegaskan, kendaraan dinas yang belum dikembalikan tidak dapat diganti dengan pembayaran uang kepada pemerintah daerah. Menurutnya, pelepasan aset daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Enggak boleh. Aset itu pelepasannya ada mekanismenya. Kalau aset dilepas melalui penjualan, kita lakukan lelang seperti yang dilakukan di BPKAD. Jadi satu rupiah pun ketika dihapus ada mekanisme penghapusannya melalui lelang,” tegasnya.
Ia mengatakan, istilah penarikan paksa pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah. Yang terpenting, seluruh kendaraan kembali berada dalam penguasaan pemerintah.
“Pengamanan ya. Terserah mau ditarik seperti apa, yang penting itu harus diamankan. Penarikan itu kan bahasa saja, tetapi kalau diamankan berarti harus kita kuasai. Nah, itu yang kita minta sekarang kepada SKPD melakukan itu,” ujarnya.
Meski dalam LHP BPK tercatat terdapat satu unit Toyota Zenix tahun 2023 yang belum kembali, Muzakkir mengaku belum mengetahui secara rinci keberadaan kendaraan tersebut. “Saya enggak tahu yang keluaran baru itu di mana. Yang jelas semua unit itu sudah tercatat penggunanya,” katanya.
Di lingkungan BPKAD sendiri, satu kendaraan yang sebelumnya masuk dalam temuan BPK telah berhasil diamankan. Kendaraan tersebut merupakan Toyota Kijang yang sebelumnya digunakan oleh seorang pensiunan pegawai.
“Oh sudah. Kita sudah verifikasi, paling besok sudah bisa diambil. Mobilnya ada di pensiunan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kaltim Aji Fitra Firnanda mengakui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) menjadi OPD dengan jumlah kendaraan dinas yang belum kembali paling banyak.
Menurut mantan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim itu, terdapat 12 kendaraan dinas yang masih dalam proses penarikan. Sebagian masih dikuasai pensiunan maupun pihak yang sebelumnya menggunakan kendaraan dinas.
“Iya, sedang proses. Kita sudah surat. Kalau memang tidak dikembalikan juga ya terpaksa diambil secara paksa,” beber Fitra.
Dipastikannya, langkah penertiban segera dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. “Yang jelas dalam waktu dekat ini kita sudah mau mengambil tindakan. Memang tersebar. Berarti akan ditindak saja itu. Pasti. Jadi amanah (Plt PUPR) yang berikutnya,” ujarnya.
Dalam LHP BPK, pengamanan BMD di lingkungan Pemprov Kaltim dinilai belum efektif. Salah satu temuannya ialah masih ada 48 kendaraan dinas yang belum berhasil ditarik kembali ke penguasaan pemerintah meski sudah tidak lagi digunakan oleh pihak yang berhak.
Kondisi tersebut, berdampak pada aset pemerintah tetapi secara fisik belum berada dalam penguasaan Pemprov Kaltim. BPK juga meminta Pemprov memperkuat pengawasan dan pengendalian pengelolaan aset, agar persoalan serupa tidak terulang.
Berdasarkan LHP, 48 kendaraan yang belum berhasil ditarik tersebar di 19 OPD. Dinas PUPR-PERA menjadi perangkat daerah dengan temuan terbanyak, yakni 12 unit, disusul Dinas Sosial sebanyak 5 unit. Biro Administrasi Pembangunan, Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa masing-masing memiliki 3 unit.
Temuan tersebut didominasi kendaraan operasional keluaran lama, mulai Toyota Kijang, Daihatsu Taft, Daihatsu Hiline, Toyota Avanza, Toyota Land Cruiser, hingga satu unit Toyota Zenix tahun 2023. Seluruh kendaraan itu berstatus “Belum Ditarik ke SKPD” dan menjadi bagian dari rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Pemprov Kaltim dalam waktu paling lama 60 hari sejak LHP BPK diserahkan. (MAYANG SARI/ARIE)


























