Headlines

Hilang atau Turun? Bankeu dari Pemprov Kaltim untuk Daerah

Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim untuk kabupaten/kota belum dapat dipastikan. Meski penetapannya turun dari tahun-tahun sebelumnya, ada isu untuk tahun ini bakal dihapuskan.

Kepastian bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2027 masih belum ditentukan. Meski sebelumnya, usulan telah mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Namun realisasinya masih menunggu pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah daerah.

Kepala Bappeda Kaltim, Muhaimin menyampaikan seluruh usulan, termasuk bantuan keuangan, telah dituangkan dalam berita acara Musrenbang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

“Artinya kan ini usulan dituangkan dalam berita acara. Kemudian apakah direalisasikan atau tidak, itu nanti akan dipertimbangkan lagi,” ungkapnya dihubungi Minggu, (3/5/2026).

Keputusan akhir tidak diambil dalam forum Musrenbang. Proses berlanjut ke pembahasan internal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala daerah.

Saat ini, tahapan perencanaan masih berlangsung, setelah proses penginputan dalam sistem perencanaan daerah selesai. Forum Musrenbang, sebelumnya telah menampung tambahan usulan dari berbagai pemangku kepentingan.

“RKPD di SIPD kan input sudah selesai. Nah, sekarang ada proses yang dilaksanakan di forum Musrenbang, ada usulan. Usulan ini yang kita jadikan dasar,” ujarnya.

Ia menyebut, seluruh usulan yang telah masuk tetap akan dibahas kembali sebelum ditetapkan dalam dokumen akhir RKPD. “Tapi nanti kita dibahas lagi dengan Bu Sekda selaku Ketua TAPD,” imbuhnya.

Muhaimin juga menegaskan, proses pembahasan masih terbuka dan belum mengarah pada keputusan akhir.“Ini masih tahap lanjut. Semua masih berproses, nanti akan kita bahas lagi secara internal,” sebut Muhaimin.

Terkait isu penghapusan bantuan keuangan, ditegaskannya, proses perencanaan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. “Setelah ini kan penetapan RKPD 2027. Nah, ini masuk tahapan ke sana,” tuturnya.

Baca Juga:  Lengser Lebih Awal, Dividen Turun, Dihantui Dugaan Korupsi

Lanjutnya, setiap perkembangan dalam proses tersebut akan dilaporkan kepada kepala daerah sebelum diputuskan dalam pembahasan bersama TAPD. “Nanti kita laporkan dan akan dibahas oleh TAPD,” singkatnya.

Muhaimin juga menjelaskan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu faktor dalam menentukan realisasi bantuan keuangan. Dalam penyusunan anggaran, program disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia. “Fiskalnya kita lihat dulu. Kemampuan APBD kan ada batasnya, jadi harus disesuaikan,” kata Muhaimin.

Ia mengakui, dalam penyusunan anggaran tahun berjalan telah terjadi sejumlah penyesuaian, termasuk pemangkasan di beberapa sektor.“Untuk tahun ini kan sudah ada penyusunan anggaran juga, ada pemangkasan-pemangkasan. Jadi banyak yang disesuaikan,” bebernya.

Meski belum merinci alokasi bantuan keuangan untuk masing-masing kabupaten/kota pada 2027, data dalam Rancangan RKPD Kalimantan Timur menunjukkan tren anggaran dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022, realisasi belanja bantuan keuangan tercatat sebesar Rp 862,5 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 1,19 triliun pada 2023. Kenaikan berlanjut pada 2024 dengan nilai mencapai Rp 1,80 triliun.

Pada 2025, alokasi bantuan keuangan kembali meningkat menjadi Rp 2,04 triliun. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Namun pada 2026, alokasi bantuan keuangan mengalami penurunan menjadi Rp 1,12 triliun. Penurunan tersebut terjadi setelah tren peningkatan dalam beberapa tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam alokasi anggaran bantuan keuangan dari tahun ke tahun.

Dalam struktur anggaran daerah, bantuan keuangan menjadi salah satu komponen belanja yang digunakan untuk mendukung program pembangunan di kabupaten/Kota. Alokasi Bankeu ini juga menjadi bagian dari mekanisme transfer antar pemerintah daerah, dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.

Dalam proses penyusunan RKPD 2027, seluruh usulan yang berkaitan dengan bantuan keuangan tetap dicatat sebagai bagian dari bahan pembahasan.

Baca Juga:  Pengamat: Warga Frustasi

Muhaimin menyebut, hasil Musrenbang yang telah dituangkan dalam berita acara akan menjadi dasar dalam proses lanjutan penyusunan RKPD. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas dalam forum internal sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Adapun, RKPD 2027 ditargetkan ditetapkan paling lambat pada 30 Juni 2026. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta APBD tahun anggaran 2027.

Dengan demikian, keputusan terkait bantuan keuangan untuk kabupaten/kota masih berada dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan, seiring dengan tahapan penyusunan RKPD yang masih berjalan.“Semua masih berproses. Kita tunggu hasil pembahasan selanjutnya,” pungkas Muhaimin. (MAYANG SARI/ARIE)

Leave Comment

Related Posts