Pemprov Kaltim lewat program Gratispol Pendidikan, kembali disoroti. Bahkan diminta membenahi, sebelum jalur hukum ditempuh oleh LBH Samarinda, bersama Koalisi Gratispol Watch.
Koalisi Gratispol Watch mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), evaluasi menyeluruh terhadap Program Pendidikan Gratispol. Mereka menilai berbagai persoalan yang muncul tidak lagi dapat dipandang sebagai kendala administratif, melainkan mencerminkan lemahnya desain kebijakan dan tata kelola program sehingga berdampak pada mahasiswa penerima manfaat.
“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Karena itu, tuntutan ini kembali kami sampaikan,” ujar Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah, usai menyerahkan surat tuntutan dan policy brief di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Menurut Fadilah, surat tuntutan tersebut merupakan yang kedua kalinya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah itu ditempuh, setelah permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak direspons. Hingga saat ini, LBH Samarinda bersama Koalisi Gratispol Watch masih memilih menempuh jalur nonlitigasi dengan harapan pemerintah daerah segera memberikan kepastian kepada mahasiswa yang terdampak.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk keseriusan untuk mengingatkan pemerintah agar segera melakukan pembenahan. Persoalan yang muncul sudah dirasakan langsung oleh mahasiswa dan tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Dalam surat tuntutan tersebut, Koalisi Gratispol Watch meminta Gubernur Kalimantan Timur mengambil empat langkah utama. Pertama, memulihkan hak seluruh mahasiswa yang dirugikan akibat persoalan dalam desain dan tata kelola Program Pendidikan Gratispol tanpa membebankan persyaratan tambahan.
Kedua, melakukan audit, pengawasan, serta perbaikan menyeluruh terhadap desain maupun pelaksanaan program, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan Tim Pelaksana Program Gratispol (TP2G) dan Satgas Gratispol di setiap perguruan tinggi. Ketiga, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas berbagai persoalan yang terjadi. Keempat, menunjukkan komitmen melalui kebijakan yang menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
“Yang kami dorong bukan hanya penyelesaian terhadap mahasiswa yang sudah dirugikan. Kami ingin ada pembenahan sistem sehingga persoalan yang sama tidak kembali dialami oleh penerima Program Gratispol pada masa mendatang,” ujarnya.
Koalisi Gratispol Watch, terdiri atas YLBHI-LBH Samarinda, BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, serta mahasiswa yang terdampak persoalan Program Pendidikan Gratispol.
Mereka juga menyerahkan policy brief yang memuat sejumlah temuan selama mengawal pelaksanaan program tersebut. Di antaranya ditemukan mahasiswa yang menerima bantuan Gratispol bersamaan dengan beasiswa lain sehingga terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan pendidikan.
Selain itu, terdapat mahasiswa yang namanya tercantum sebagai calon penerima Gratispol meski mengaku tidak pernah mengajukan pendaftaran. Koalisi juga menerima laporan mengenai minimnya informasi yang diperoleh mahasiswa terkait mekanisme pelaksanaan program.
Posko Pengaduan Korban Gratispol yang dibuka LBH Samarinda turut mencatat sedikitnya 39 pengaduan. Laporan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari pencairan bantuan pendidikan hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.
Koalisi juga menilai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 masih memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi. Beberapa di antaranya berupa pembatasan usia, pembatasan jenis kelas, serta belum adanya mekanisme yang menjamin hak memperoleh informasi, mengajukan keberatan, maupun banding bagi calon penerima maupun penerima Program Pendidikan Gratispol.
“Hak atas pendidikan merupakan hak yang harus dijamin negara. Karena itu, setiap kebijakan juga harus memberikan kepastian, keterbukaan informasi, dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat,” kata Fadilah.
Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan tidak hanya bertujuan mengembalikan hak mahasiswa yang terdampak, tetapi juga mendorong pembenahan tata kelola Program Pendidikan Gratispol secara menyeluruh. Menurut dia, berbagai alasan administratif yang selama ini disampaikan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak mahasiswa.
Fadilah mengatakan pihaknya masih membuka ruang dialog apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merespons tuntutan ini. Namun apabila dalam waktu yang kami berikan tidak ada langkah nyata, kami akan menggunakan jalur hukum yang tersedia agar mahasiswa memperoleh kepastian atas hak-haknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu paling lama satu minggu tidak terdapat respons ataupun langkah konkret dari Pemprov Kaltim, LBH Samarinda bersama Koalisi Gratispol Watch akan melanjutkan upaya hukum melalui Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Lebih dari itu, perjuangan ini adalah tentang bagaimana mengoreksi kebijakan pemerintah yang tidak layak dan telah merugikan banyak pihak, khususnya terkait program pendidikan gratis,” tutup Fadilah. (MAYANG SARI/ARIE)


























