Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur (Kaltim), bermasalah di izin lingkungan. Pembuangan limbahnya tidak sesuai standar, dan terpaksa harus dihentikan sementara operasionalnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur (Kaltim), dari total 173 unit terdata. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026, sebagai langkah memastikan semua SPPG memenuhi persyaratan teknis dan standar operasional.
Penghentian dilakukan setelah ditemukan bahwa puluhan SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Keberadaan IPAL menjadi syarat penting untuk menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam suratnya, BGN menyebut, keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan MBG tahun anggaran 2026. Adapun, laporan dari Koordinator Regional Kalimantan Timur juga menjadi dasar utama pemberhentian ini, yang menyatakan sejumlah SPPG belum memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
“Mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” demikian isi surat tersebut.
Tak hanya menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah, untuk SPPG yang terdampak. Oleh karena itu, status penghentian baru dapat dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan fasilitas IPAL. Serta dokumen pendukung lainnya, yang kemudian diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, keputusan penutupan 74 SPPG sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian dari pengawasan BGN. Pemprov Kaltim, kata Sri, tetap memantau secara koordinatif, meski tidak terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan.
“Soal 74 kantor SPPG yang ditutup, suratnya dikeluarkan BGN pusat 31 Maret kemarin. Ini merupakan langkah BGN, dan dari Pemprov sendiri kami tetap berkoordinasi, tetapi mengikuti ketentuan yang ada,” kata Sri.
Sri menambahkan, koordinasi Pemprov bertujuan memastikan layanan masyarakat tetap berjalan, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen dan layanan gizi.”Koordinasi yang kami lakukan bertujuan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama bagi yang membutuhkan dokumen dan layanan gizi dan kesehatan,” ujarnya.
Menindaklanjuti keputusan BGN, Dinas Kesehatan Kaltim memantau perbaikan teknis, khususnya IPAL, yang menjadi persyaratan utama untuk memperoleh surat izin dan sanitasi (SLAS).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyebut sebagian besar SPPG telah menyelesaikan perbaikan, sementara tiga unit masih dalam proses. Dari total 74 kantor, 71 telah memenuhi persyaratan teknis.
“Kami sangat mendukung BGN menangguhkan sementara SPPG yang tidak memenuhi standar. Perbaikan IPAL dan sanitasi menjadi persyaratan utama sebelum layanan dapat beroperasi kembali,” ujar Jaya, Rabu, (8/4/2026).
Jaya menambahkan, koordinasi antara Dinkes Kaltim dan BGN dilakukan secara intensif, termasuk melalui grup komunikasi digital. Pengawasan dilakukan berkala, baik rutin maupun mendadak, terutama bila muncul kejadian luar biasa.
“Kami berkala melakukan inspeksi, baik rutin maupun mendadak, terutama jika ada kejadian luar biasa. Kami juga memantau SLAS yang hampir kedaluwarsa agar semua persyaratan tetap terpenuhi,” kata Jaya.
Dinkes Kaltim menargetkan, percepatan perbaikan agar seluruh SPPG dapat beroperasi normal dalam waktu dekat, sesuai aturan yang mewajibkan penyelesaian perbaikan maksimal satu bulan sebelum SLAS diterbitkan.
Sementara itu, layanan yang terdampak penutupan sementara dialihkan ke SPPG terdekat, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses dokumen dan layanan. “Kapasitas setiap SPPG rata-rata antara 1.500 hingga 3.000 penerima manfaat, masih di bawah kapasitas maksimal 5.000 orang, sehingga layanan tetap berjalan tanpa gangguan signifikan,” sebut Jaya.
Jaya berharap, dengan penutupan sementara dan pemantauan SPPG ini, dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas layanan publik. Selain itu, demi memastikan sanitasi dan keamanan pangan, serta mendorong profesionalisme operasional SPPG di Kaltim.
Hingga berita ini diturunkan, Media ini mencoba menghubungi Kepala BGN Kaltim, Binti Maulina. Namun tidak mendapat jawaban. (MAYANG SARI/ARIE)


























