Headlines

Enggan Mundur, Rudy Tegaskan Semua Ada Mekanismenya

Rudy Mas’ud, enggan mundur dari jabatannya sebagai gubernur Kaltim, karena desakan aliansi masyarakat. Dan menegaskan semua ada prosedur atau mekanismenya.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menerima audiensi dengan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMKT) di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan itu berlangsung di tengah tuntutan masyarakat yang meminta gubernur mundur dari jabatannya atau menyepakati pelaksanaan hak angket di DPRD Kaltim. Audiensi tersebut diikuti sekitar 30 perwakilan massa. Mereka terdiri dari Koordinator APMKT Erly Sopiansyah, Humas Lukman, serta sejumlah perwakilan adat dari berbagai daerah.

Massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim yang mengikuti audiensi itu sebelumnya telah menjalani rangkaian aksi sejak pagi hari. Mereka lebih dahulu mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekira pukul 09.00 Wita untuk menyampaikan aspirasi.

Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor Gubernur Kaltim dan melanjutkan aksi serta orasi dengan membakar beberapa ban, sejak sekitar pukul 11.00 Wita. sambil menunggu kepastian audiensi dengan pemerintah provinsi.

Sebelum pertemuan dimulai, suasana di Kantor Gubernur Kaltim sempat memanas. Sejumlah massa berebut masuk ke ruang rapat di lantai satu Gedung Ruhui Rahayu karena tidak seluruh peserta aksi diperbolehkan mengikuti audiensi.

Petugas keamanan, Satpol PP  dan aparat kepolisian yang berjaga, berupaya mengatur jalannya massa agar pertemuan tetap berjalan sesuai kapasitas yang telah ditentukan. Setelah menunggu selama beberapa jam, tepat pukul 16.49 Wita sebanyak 30 perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim akhirnya dipersilakan memasuki ruang rapat Gedung Ruhui Rahayu untuk bertemu langsung dengan Gubernur Rudy Mas’ud.

Ketegangan kembali muncul, saat peserta di dalam ruangan diminta tertib sembari memberikan sambutan berupa tepuk tangan ketika Rudy memasuki lokasi audiensi. Permintaan tersebut langsung ditolak sebagian peserta. Menurut mereka, kehadiran dalam pertemuan itu bukan untuk seremoni penyambutan, melainkan menyampaikan tuntutan dan kekecewaan terhadap jalannya pemerintahan sejak 2025.

Dalam audiensi tersebut, massa kembali menyuarakan tuntutan mereka, mulai dari desakan agar gubernur mundur hingga dorongan, dan DPRD Kalimantan Timur menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan.

Baca Juga:  Kerap Picu Kemarahan Publik, Etika Kebijakan Pemprov soal BPJS Disorot

Menanggapi hal itu, Rudy Mas’ud menyatakan tidak menolak penggunaan hak angket, namun meminta agar mekanisme yang ditempuh tetap mengikuti aturan dan tahapan yang berlaku.

“Jangan semuanya langsung lompat ke hak angket. Orang sakit sesak napas saja tidak langsung dibedah jantungnya, semua ada prosesnya. Orang sekolah juga dari SD ke SMA harus melalui tahapan,” ujar Rudy di hadapan peserta audiensi.

Ia mengatakan, penggunaan hak angket tidak dapat langsung dilakukan tanpa melalui prosedur yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan. “Dalam tata negara itu ada aturan main. Kalau bicara hak angket, saya mendukung. Saya mendukung hak angket, tetapi harus sesuai mekanisme,” katanya.

Rudy kemudian menjelaskan fungsi DPRD yang terdiri atas legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Menurutnya, dalam fungsi pengawasan terdapat instrumen yang dapat digunakan DPRD mulai dari hak menyatakan pendapat, hak interpelasi hingga hak angket.

“Di dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945, tugas DPRD itu ada tiga, yakni legislasi, budgeting atau penganggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam fungsi pengawasan itulah ada hak istimewa DPRD, yaitu hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan baru kemudian hak angket,” ucapnya.

Ia menegaskan, hak angket merupakan bentuk penyelidikan sehingga harus diawali dengan proses pendalaman persoalan, pengumpulan data hingga pembahasan secara resmi.

“Jadi jangan langsung ke hak angket tanpa proses. Hak angket itu adalah hak penyelidikan. Sebelum penyelidikan tentu harus ditanyakan dulu apa masalahnya, bagaimana fakta dan integritas datanya. Semua itu harus diparipurnakan, tidak bisa sembarangan karena ada aturan mainnya,” tegas Rudy.

Meski demikian, Ia tidak akan menghalangi apabila DPRD memilih menggunakan instrumen tersebut. “Kalau soal hak angket, itu ranah DPRD, bukan di sini. Saya setuju saja kalau mereka ingin melaksanakan hak angket, silakan,” tutupnya.

Audiensi berlangsung sekitar 30 menit. Tepat pukul 17.22 Wita, Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur Seno Aji dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meninggalkan ruang rapat. Penutupan pertemuan disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni.

Baca Juga:  Percepat Lelang dan Kegiatan

“Terima kasih atas semua aspirasinya telah kami dengarkan semua. Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur sudah jelas mendengar semua aspirasi yang ada. Dan kami sudah menanggapi, pertemuan ini cukup sampai di sini. Wassalamualaikum wr wb,” ujar Sri Wahyuni.

Usai pernyataan tersebut disampaikan, Rudy Mas’ud bersama Seno Aji dan Sri Wahyuni meninggalkan ruang audiensi. Kepergian ketiganya justru membuat suasana kembali memanas di dalam ruangan.

Perwakilan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim yang masih bertahan menyampaikan kekecewaan karena permintaan mereka untuk membuat serta menandatangani berita acara hasil audiensi tidak ditindaklanjuti.

Menurut mereka, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepahaman yang dituangkan secara resmi meski pemerintah telah membuka ruang dialog dan menerima perwakilan massa.

Koordinator lapangan aksi, Erly Sopiansyah, mengaku kecewa atas sikap pemerintah daerah yang dinilai meninggalkan forum tanpa adanya penyelesaian administratif berupa berita acara bersama.

“Kami meminta ada berita acara dan penandatanganan sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat. Tapi itu tidak dilakukan. Setelah penyampaian selesai, gubernur bersama jajaran langsung meninggalkan ruangan,” ujarnya.

Erly menilai sikap tersebut kurang tepat ketika pemerintah berhadapan langsung dengan masyarakat yang datang membawa aspirasi dan tuntutan. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan kepastian melalui dokumen resmi sebagai tindak lanjut hasil audiensi.

“Kalau masyarakat sudah diterima dan diajak audiensi, seharusnya ada berita acara atau kesepakatan tertulis. Jangan langsung meninggalkan ruangan. Kesan yang muncul seperti arogan dan enggan membuat kesepakatan bersama masyarakat,” katanya.

Meski audiensi telah berlangsung dan perwakilan massa diterima masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, aliansi mengaku tetap kecewa terhadap hasil akhir pertemuan tersebut.

Mereka menyatakan akan terus mengawal tuntutan yang telah disampaikan, termasuk dorongan pelaksanaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur serta evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah dengan mengerahkan massa lebih banyak lagi. (MAYANGSARI/ARIE)

Leave Comment

Related Posts