Sempat menyinggung soal pinjaman bank oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ratusan miliar, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud justru diisukan punya kredit macet, dan itu dibantahnya.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, membantah tegas isu yang beredar di media sosial terkait dugaan kepemilikan perusahaan dan keterlibatannya dalam fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya informasi yang mengaitkan dirinya dengan pinjaman sekitar Rp 235,8 miliar dari Bankaltimtara. Menanggapi hal itu, pria yang akrab disapa Hamas ini menegaskan, tidak memiliki kredit pribadi maupun keterkaitan dengan fasilitas pinjaman yang dimaksud.
“Saya tidak punya kredit dan saya tidak ada di perusahaan itu. Jadi jangan dikait-kaitkan,”ujarnya saat ditemui, Selasa (7/4/2026).
Hamas juga menekankan, pihak yang berwenang memberikan penjelasan atas isu tersebut adalah lembaga keuangan terkait, bukan dirinya. Ia meminta agar klarifikasi langsung ditujukan kepada Bankaltimtara.
“Yang berwenang menjelaskan itu BPD (Kaltimtara). Ditanya ke mereka saja benar atau tidak. Masa saya yang harus mengklarifikasi,” katanya.
Lebih lanjut, Ia memaparkan kronologi perusahaan yang turut disebut dalam isu, yakni PT Hasamin Bahar Lines (HBL). Menurutnya, perusahaan tersebut sudah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.
“Perusahaan itu sejak 2011. Sementara saya menjadi anggota DPRD mulai 2019,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menilai tidak tepat jika dirinya dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tersebut, apalagi hingga disangkutpautkan dengan fasilitas kredit dari perbankan daerah.
Ia juga menyoroti sistem perbankan yang dinilai memiliki mekanisme ketat dalam proses pencairan kredit, terlebih untuk nominal besar. Menurutnya, terdapat pengawasan berlapis dari berbagai lembaga.
“Secara logika tidak mungkin. Ada OJK, ada BPK, ada pengawasan. Tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Selain membantah isu kredit, Hamas juga menepis kabar yang menyebut perusahaan tersebut tengah menghadapi proses kepailitan dan dikaitkan dengannya. Ia kembali menegaskan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan dimaksud.
“Itu bukan perusahaan saya. Silakan cek langsung ke pihak bank atau yang berwenang,” tegasnya.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang ia ketahui, perusahaan tersebut disebut masih beroperasi dan kewajiban pembayarannya tetap berjalan.
“Pembayaran masih berjalan, masih dibayar,”katanya.
Hamas turut menyoroti maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas.
“Sekarang informasi bisa anonim. Kita tidak tahu sumbernya dari mana. Jadi jangan langsung dipercaya,” sebutnya.
Ia juga tidak menampik kemungkinan kemunculan isu tersebut berkaitan dengan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kebijakan keuangan daerah. Namun, ia memilih tidak berspekulasi lebih jauh.
“Saya tidak mau berprasangka. Bisa saja kebetulan. Tapi yang jelas saya menjalankan fungsi pengawasan,” tuturnya.
Sebagai pimpinan DPRD, Hamas menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada informasi seperti itu, cek dulu ke sumber resminya. Jangan langsung menyimpulkan,” tutupnya.
Sebagai informasi, PT Hasamin Bahar Lines (HBL) diketahui bergerak di bidang jasa angkutan laut dan berdiri sejak 2011. Perusahaan ini berada dalam satu grup usaha bersama sejumlah entitas lain, seperti PT Samudera Karya Energi, PT Barokah Bersama Perkasa, PT Sinar Pasifik, dan PT Nurfaidah Jaya Angkasa. Struktur komisaris perusahaan disebut dipimpin oleh Nurfaidah yang merupakan istri dari Hamas.
Sementara itu, dalam pemberitaan tahun 2022, kuasa hukum PT Hasamin Bahar Lines, Muh Burhanuddin, menyatakan bahwa persoalan antara perusahaan dan pihak perbankan merupakan ranah perdata, bukan pidana. Sebelumnya diketahui, PT HBL pernah dilaporkan oleh LSM Forum Aliansi Korupsi.
Ia menilai laporan yang dilayangkan oleh LSM Forum Aliansi Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat sasaran.
“Tidak ada dasar yang kuat jika kasus ini masuk ke ranah KPK. Ini murni perjanjian pinjam-meminjam antara bank sebagai kreditur dan perusahaan sebagai debitur,” ujarnya saat itu.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas kredit tersebut merupakan pinjaman atas nama perusahaan, bukan pribadi kliennya saat itu, Hasanuddin Mas’ud.
“Fakta hukum ini berdasarkan perjanjian kredit nomor 24 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat di hadapan notaris beserta seluruh adendumnya, dan semua prosedur perbankan telah dijalankan,” jelasnya.
Selain itu, permasalahan pembayaran kredit disebut telah mendapat supervisi dari Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pihak perusahaan juga disebut telah melakukan appraisal ulang terhadap jaminan serta penyesuaian perjanjian kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin menambahkan, klarifikasi tersebut penting agar penanganan laporan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.”Ini menjadi masukan agar penegak hukum bertindak bijaksana dan tidak terprovokasi oleh aduan yang tendensius,”pungkasnya. (MAYANG/ARIE)


























