Headlines

Punya Batasan, Bukan Aktor Utama, Diingatkan Pengamat, Tim Ahli Mulai Bekerja

Tim ahli Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud – Seno Adji, sudah terbentuk dan mulai menyusun program, pengamat mengingatkan bahwa tim ahli sejatinya dibentuk sementara selama transisi, dan sifatnya jangan sampai pengambil keputusan.

Tim ahli gubernur mulai menyusun arah kerja setelah resmi terbentuk. Anggota tim bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sutomo Jabir menyebut, langkah pertama yang dilakukan adalah merancang peta jalan atau road map sebagai dasar kerja kolektif.

“Kita ini membuat road map dulu program kerja daripada tim ahli gubernur karena baru terbentuk,” ujar Sutomo dihubungi Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, penyusunan peta jalan penting, agar peran tim tidak berjalan sporadis. Dokumen tersebut akan memuat langkah-langkah strategis, pola koordinasi, serta skema komunikasi kebijakan pemerintah daerah.

Fokus utama tim, adalah memastikan ide dan program gubernur dipahami secara utuh oleh publik maupun pemangku kepentingan lain, termasuk DPRD.

“Yang kita jaga itu bagaimana supaya tidak terjadi miskomunikasi, penyampaian informasi yang tidak nyambung antara eksekutif dengan legislatif,” jelasnya.

Sutomo menilai, dalam praktik pemerintahan, perbedaan tafsir atas suatu kebijakan kerap memicu polemik. Di titik itulah tim ahli mengambil peran.”Tugas kami menerangkan bahwa maksud dan tujuan suatu program kerja gubernur itu seperti ini misalnya. Jadi posisi kami mengeliminir, lalu memberikan masukan,” ujarnya.

Tak hanya menjembatani komunikasi dengan legislatif, tim ahli juga bertugas membaca dinamika di masyarakat. Riak kritik atau perbedaan persepsi, menurut Sutomo, harus diterjemahkan sebagai bahan evaluasi.

“Adanya riak-riak dari masyarakat, dari partai, dari mana pun, tugas kamilah kemudian memberi advice kepada Pak Gubernur supaya itu bisa ditafsirkan, dan menjadi bagian dari masukan untuk melaksanakan program-program ke depan,” ucapnya.

Ia menekankan, tim ahli bukan sekadar penyampai pesan, melainkan juga pemberi pertimbangan strategis. Evaluasi terhadap satu tahun perjalanan pemerintahan menjadi bagian dari pekerjaan awal.

“Perjalanan pemerintah satu tahun yang mungkin dianggap belum sempurna itulah yang kita koordinasikan, yang kita komunikasikan supaya bagaimana semakin hari semakin sempurna,” sebutnya.

Dalam konteks program prioritas, Soetomo menyebut sejumlah agenda unggulan seperti JossPol dan GratisPol ikut menjadi perhatian. Program tersebut, menurut dia, memerlukan penguatan dari sisi substansi sekaligus komunikasi publik agar tepat sasaran.

Selain itu, tim ahli akan menginventarisasi potensi hambatan implementasi kebijakan, baik dari sisi regulasi, dukungan politik, maupun penerimaan masyarakat.

“Karena kalau ada hal-hal yang tidak sinkron antara DPR dengan gubernur, dampaknya ke masyarakat juga,” imbunya.

Dia menggarisbawahi, pentingnya komunikasi dua arah. Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak selalu harus dipandang sebagai serangan, melainkan sebagai masukan untuk perbaikan.

Baca Juga:  Gaji besar, Apa Yang Dikerjakan? Sotoran DPRD Kaltim soal Gaji Tim Ahli

“Melihat semangat Pak Gubernur untuk membangun Kalimantan Timur ini saya yakin mereka mempunyai tugas yang mulia. Cuma mungkin dalam pelaksanaannya perlu masukan berbagai pihak,” kata sutomo.

Ia memastikan tim ahli akan bekerja secara profesional, dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis. “Kita ini kan kerja-kerja profesional, jadi tidak akan melenceng,” tegasnya.

Meski belum merinci jadwal resmi kerja lapangan atau forum konsultasi, Soetomo menyebut pembahasan internal masih berlangsung. “Ini masih tunggu jadwal lagi, bisa mungkin nanti tanya ketua,” singkatnya.

Ke depan, Sutomo berharap kehadiran tim ahli dapat memperkuat kualitas kebijakan sekaligus meminimalkan kesalahpahaman di ruang publik. Baginya, pemerintahan yang efektif bukan hanya soal program yang baik, tetapi juga bagaimana program itu dipahami dan diterima masyarakat.

Sementara itu, keberadaan tim ahli yang dibentuk oleh kepala daerah menuai sorotan publik. Pengamat kebijakan publik Saiful Bachtiar menilai pembentukan tim tersebut pada prinsipnya dimungkinkan dalam praktik pemerintahan daerah, namun harus memiliki dasar, fungsi, serta batasan yang jelas.

Menurut Saiful, dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah sebenarnya dikenal dua istilah yang berbeda, yakni tenaga ahli dan tim ahli. Keduanya memiliki sumber daya manusia dan fungsi yang tidak sama dalam mendukung kerja kepala daerah.

“Dalam perspektif kebijakan publik sebenarnya ada dua istilah. Ada tenaga ahli dan ada tim ahli. Tenaga ahli biasanya bersumber dari ASN di lingkungan pemerintah daerah,” kata Saiful.

Ia menjelaskan, tenaga ahli umumnya berasal dari aparatur sipil negara yang memiliki pengalaman panjang dalam birokrasi pemerintahan. Mereka biasanya merupakan pejabat dengan pangkat dan golongan tertentu yang pernah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Pengalaman birokrasi tersebut menjadi modal penting bagi tenaga ahli dalam memberikan masukan kepada kepala daerah terkait pengelolaan pemerintahan maupun pelaksanaan berbagai program pembangunan.

“Biasanya mereka punya pengalaman pemerintahan yang panjang, pernah menjalankan berbagai tugas dan fungsi di birokrasi,” ujarnya.

Di sisi lain, tim ahli yang dibentuk oleh kepala daerah memiliki karakter berbeda. Saiful menilai tim tersebut biasanya dibentuk untuk membantu kepala daerah memahami berbagai persoalan pemerintahan, terutama jika pemimpin tersebut tidak memiliki latar belakang birokrasi.

“Dalam konteks kepala daerah yang tidak punya pengalaman di pemerintahan, tim seperti ini memang bisa diperlukan. Fungsinya membantu agar tidak terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan kewenangan atau memahami perintah undang-undang,” jelasnya.

Namun demikian, Saiful menilai hingga saat ini tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pembentukan tim ahli oleh kepala daerah, baik dalam undang-undang maupun regulasi turunannya.

Baca Juga:  Tinggalkan Rudy-Seno, Sikap PKB di Pilgub 2029

Ia menduga pembentukan tim tersebut kemungkinan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang mengatur tugas dan fungsi kepala daerah.

“Kalau saya lihat kemungkinan rujukannya ke Undang-Undang 23 Tahun 2014 terkait tugas gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala daerah. Tapi secara spesifik pasal yang mengatur tim ahli itu saya belum melihat ada,” sebutnya.

Karena tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi yang lebih tinggi, Saiful menilai dasar hukum pembentukan tim ahli biasanya hanya bersumber dari kebijakan kepala daerah, misalnya melalui peraturan gubernur.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa fungsi tim ahli seharusnya bersifat mendukung atau supporting terhadap kebijakan kepala daerah, bukan menjadi aktor utama dalam pengambilan keputusan.

“Tim ahli itu sifatnya hanya supporting. Artinya memberikan pokok-pokok pikiran atau pertimbangan terhadap kebijakan yang akan diambil,” bebernya.

Saiful menegaskan, kepala daerah tetap harus menjadi aktor utama dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan. Jika terlalu bergantung pada tim ahli, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya kepemimpinan seorang kepala daerah.

Menurutnya, seorang pemimpin daerah harus memiliki visi yang jelas serta prinsip kepemimpinan yang kuat dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Kalau kepala daerah terlalu bergantung pada tim ahli, itu berarti dia tidak mandiri. Seorang pemimpin seharusnya visioner dan punya target yang jelas untuk kepentingan publik,” ucapnya.

Selain itu, Saiful juga menilai pembentukan tim ahli idealnya hanya bersifat sementara, terutama pada masa transisi pemerintahan setelah pergantian kepemimpinan daerah.

Ia mengatakan tim semacam itu dapat membantu kepala daerah yang baru dilantik dalam memahami situasi birokrasi dan berbagai kebijakan yang sedang berjalan di pemerintahan daerah.

“Kalau konteksnya transisi pemerintahan, mungkin satu atau dua tahun sudah cukup. Tidak perlu sampai lima tahun,” kata dia.

Menurut Saiful, jika tim ahli bekerja sepanjang masa jabatan kepala daerah, maka fungsi tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai tim transisi.

“Kalau sampai lima tahun itu bukan lagi tim transisi, tetapi sudah seperti penasihat permanen selama masa jabatan kepala daerah,”ujarnya.

Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai fungsi, tugas, serta peran tim ahli dalam mendukung kinerja kepala daerah.

Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami posisi tim ahli dalam struktur pemerintahan daerah, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di ruang publik terkait peran mereka dalam pengambilan kebijakan pemerintah. (MAYANG SARI/ARIE)

Leave Comment

Related Posts