Tim ahli pemerintahan saat ini jadi sorotan, dianggap terlalu gemuk atau banyak orangnya. Bahkan gajinya besar-besar, tak sebesar zaman pemerintahan Gubernur Isran Noor.
Pengamat kebijakan publik Saiful Bachtiar menyoroti jumlah tim ahli yang dibentuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menilai komposisi tim yang terlalu besar berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Saiful, tim ahli idealnya tidak perlu berjumlah banyak. Sebagai kelompok yang berisi pakar dengan keahlian tertentu, tim tersebut seharusnya cukup diisi oleh sejumlah kecil orang dengan kompetensi yang jelas.
“Kalau namanya tim ahli, idealnya lima, tujuh atau sembilan orang saja. Tidak perlu banyak,”kata Saiful Rabu, (11/3/2026) sore.
Ia menilai jumlah anggota yang terlalu besar justru menimbulkan kesan bahwa tim tersebut bukan lagi tim ahli, melainkan sebuah struktur organisasi baru di luar birokrasi pemerintahan daerah.
“Kalau jumlahnya puluhan orang, itu sudah seperti organisasi baru. Bukan tim ahli lagi,”ujarnya.
Menurut Saiful, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan fenomena yang sering disebut sebagai “matahari kembar” dalam pemerintahan daerah. Ia mengingatkan agar tim ahli tidak sampai berubah menjadi “kepala daerah bayangan” yang terlalu dominan dalam memengaruhi kebijakan pemerintah.
“Jangan sampai tim ahli ini justru menjadi kepala daerah bayangan. Semua kebijakan diatur oleh tim ahli,” katanya.
Saiful menilai, peran tim ahli tidak boleh melampaui kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang secara struktural memang bertugas menjalankan roda pemerintahan.
Ia mencontohkan, dalam beberapa polemik kebijakan pemerintah daerah, justru anggota tim ahli yang tampil memberikan penjelasan kepada publik. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena tanggung jawab kebijakan seharusnya berada pada OPD terkait atau pejabat pemerintah yang berwenang.
“Kalau semua dijawab oleh tim ahli, lalu fungsi OPD di mana? Pemerintahan daerah itu sudah punya struktur birokrasi sendiri,” ujarnya.
Selain persoalan jumlah, Saiful juga menyoroti pentingnya transparansi mengenai latar belakang keahlian anggota tim ahli yang diangkat oleh kepala daerah. Menurutnya, seseorang yang disebut sebagai ahli seharusnya memiliki kepakaran yang jelas, baik dari sisi pendidikan, pengalaman, maupun kompetensi profesional.
“Namanya tim ahli tentu harus jelas kepakarannya. Latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalamannya,” sebutnya.
Ia menambahkan, besaran honor atau tunjangan yang diberikan kepada anggota tim ahli juga seharusnya disesuaikan dengan tingkat kepakaran tersebut. Menurut Saiful, dalam dunia akademik misalnya, standar honor biasanya mempertimbangkan strata pendidikan dan pengalaman seseorang.
Untuk itu, menurutnya pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar penentuan honor anggota tim ahli tersebut. Di sisi lain, Saiful juga menilai pembentukan tim ahli dalam jumlah besar dapat memunculkan kontradiksi ketika pemerintah daerah pada saat yang sama menyatakan keterbatasan anggaran untuk pembangunan.
“Kalau kita bicara anggaran terbatas, sementara tim ahli jumlahnya besar dengan honor yang tinggi, itu bisa menjadi kontradiksi di mata publik,” ucapnya.
Ia bahkan menilai, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan posisi daerah ketika memperjuangkan hak anggaran dari pemerintah pusat, termasuk terkait dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam. Menurutnya, pemerintah pusat dapat saja menilai daerah masih memiliki ruang fiskal jika mampu membiayai tim ahli dalam jumlah besar.
“Kalau pemerintah pusat melihat daerah mampu membiayai tim ahli yang besar dengan honor tinggi, bisa saja muncul anggapan bahwa sebenarnya daerah masih punya ruang fiskal,” imbuh Saiful.
Oleh karena itu, Saiful menilai pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat. Menurut dia, kebijakan strategis seperti pembentukan tim ahli seharusnya dipersiapkan secara matang sejak awal, termasuk menjelaskan fungsi, kualifikasi, serta jumlah personelnya kepada publik.
“Kalau sejak awal dijelaskan secara terbuka siapa saja yang menjadi tim ahli, apa kepakarannya, dan apa saja tugasnya, tentu polemik seperti ini tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah lebih fokus pada kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.
GAJI TAK SAMPAI PULUHAN JUTA
Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, menjelaskan keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang pernah dibentuk pada masa kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa tim tersebut berbeda dengan konsep tim ahli yang dikenal dalam struktur pemerintahan saat ini.
Menurut Isran, pada masa pemerintahannya, TGUPP dibentuk untuk membantu gubernur mempercepat pelaksanaan program pembangunan, sekaligus memberikan masukan strategis terhadap berbagai kebijakan daerah.
“Kalau zaman saya namanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anggotanya sekitar 14 sampai 16 orang,” kata Isran Selasa, (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pola kerja TGUPP saat itu juga berbeda dengan perangkat daerah pada umumnya. Tim tersebut dapat berkomunikasi langsung dengan gubernur tanpa harus melalui Sekretaris Daerah, seperti mekanisme birokrasi di organisasi perangkat daerah.
“Kalau lembaga seperti dinas atau badan itu lapor ke sekda dulu, baru ke gubernur. Tapi kalau TGUPP langsung akses ke gubernur,”ujarnya.
Isran mengatakan, anggota tim dipilih berdasarkan kemampuan dan pengalaman profesional di bidang masing-masing. Mereka bertugas memberikan pandangan, melakukan evaluasi terhadap program pembangunan, serta menyampaikan laporan langsung kepada gubernur.
“Kriterianya punya kemampuan, bisa bekerja, menyampaikan pandangan kepada gubernur, evaluasi setiap saat, lalu melaporkannya kepada gubernur,” bebernya.
Terkait honorarium, Isran menyebut besaran tunjangan bagi anggota tim berbeda-beda sesuai posisi. Ketua tim, kata dia, memperoleh tunjangan yang setara dengan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.
“Ketua itu sama dengan tunjangan eselon II. Kira-kira sekitar Rp14 juta,” sebut Isran.
Ia mencontohkan, ketua TGUPP pada masa pemerintahannya merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang di pemerintahan daerah, yakni mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga pernah menjabat Bupati Paser.
“Ketua waktu itu mantan Kepala Bappeda, pernah jadi Bupati Paser, Pak Adi Buhaini Muslim,” ungkapnya.
Selain ketua tim, sejumlah anggota TGUPP juga berasal dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman di bidang perencanaan pembangunan serta birokrasi pemerintahan daerah.
Menurut Isran, komposisi tersebut sengaja dipilih agar tim dapat memberikan pandangan yang komprehensif terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah provinsi.
Ia menilai keberadaan tim pendukung gubernur seperti TGUPP pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat proses pengambilan keputusan kepala daerah, terutama dalam mengevaluasi kebijakan dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana.
Meski demikian, Isran mengaku tidak ingin terlalu jauh ikut campur dalam polemik terkait besaran honor tim ahli gubernur Rudy Mas’ud yang belakangan menjadi perbincangan publik.
“Sudah lah, saya enggak mau ikut campur soal itu,” kata Isran.
Ia hanya menegaskan bahwa pada masa kepemimpinannya, TGUPP dibentuk untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui masukan dari orang-orang yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya.
Menurut Isran, selama dijalankan secara profesional dan sesuai kebutuhan pemerintahan, tim semacam itu dapat menjadi sumber pertimbangan tambahan bagi kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. (MAYANG SARI/arie)


























