Headlines

Makin Tertekan, Tinjau Ulang TKD, Persoalan Fiskal di Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengungkapkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) lebih dari 30 persen pada tahun anggaran 2026, mulai berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, dinilai memengaruhi pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Hal tersebut disampaikan Rudy Mas’ud dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam paparannya, Rudy menyebut, total dana transfer yang diterima Kaltim, beserta 10 kabupaten dan kota mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau setahun sebelumnya Rp78,04 triliun, hari ini hanya tinggal Rp52,83 triliun untuk provinsi dan kabupaten-kota yang ada di Kalimantan Timur. Jadi lebih 30 persen hari ini memang dana TKD kami dipangkas,” ungkap Rudy.

Penurunan tersebut, membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Di sisi lain, daerah tetap dituntut memenuhi berbagai kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk belanja pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengawasan, hingga peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.

Menurut Rudy, dampak pengurangan transfer pusat juga terlihat pada komposisi belanja pegawai di sejumlah daerah. Dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, sebanyak tujuh daerah tercatat memiliki porsi belanja pegawai di atas batas maksimal 30 persen. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur hari ini, tujuh kabupaten kota memiliki belanja di atas 30 persen,” ujarnya.

Sementara itu, kondisi fiskal Pemprov Kaltim masih berada dalam batas aman. Rudy menyebut, porsi belanja pegawai pada APBD provinsi tahun 2026 di angka 24,01 persen atau masih di bawah ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kaltim. Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat tersebut, hanya 17 provinsi di Indonesia yang masih memiliki persentase belanja pegawai di bawah 30 persen. Sisanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

Karena itu, Rudy meminta pemerintah pusat, agar mempertimbangkan kembali besaran alokasi TKD yang diberikan kepada daerah.

Menurut dia, besaran transfer yang diterima sangat memengaruhi kemampuan daerah, dalam memenuhi kebutuhan belanja wajib sekaligus menjalankan program pembangunan. “Mempertimbangkan kembali besaran alokasi dan penyaluran dana transfer daerah yang mana dalam pemenuhan belanja APBD, belanja pegawai, pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan, pendidikan dan pelatihan ASN,” sebut Rudy.

Baca Juga:  Biang Bencana Ekologis

Selain jumlah alokasi, Rudy juga menyoroti realisasi penyaluran dana transfer yang dinilai masih rendah, hingga pertengahan tahun anggaran. Menurut dia, hingga Juni 2026, dana yang telah diterima daerah baru berada di kisaran 30 persen.

Padahal, kata Rudy, pada periode yang sama realisasi penyaluran idealnya sudah mencapai 45 hingga 50 persen, agar pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai target.

“Hari ini baru kurang lebih sekitar 30 persen. Padahal kita sudah masuk bulan Juni. Harusnya yang paling ideal sekitar 45 sampai 50 persen untuk dana TKD. Ini yang mengakibatkan belanja dan kegiatan-kegiatan daerah sedikit agak terganggu,” ujarnya.

Rudy menambahkan, pemerintah daerah saat ini dituntut mempercepat realisasi anggaran, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat. Namun upaya tersebut, menjadi lebih sulit ketika ruang fiskal menyempit akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

“Sementara kami kepala daerah diwajibkan untuk berakselerasi di dalam membelanjakan dana-dana APBD ini untuk tidak tertinggal di dalam kas daerah,” pungkas Rudy.

Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan transfer daerah, perlu dilakukan. Supaya pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan di wilayah masing-masing.

MINTA TAMBAH DAU

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), untuk membantu daerah membiayai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan dan guru.

Menurut Rudy, daerah saat ini menghadapi tantangan yang semakin besar dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Setelah pengangkatan PPPK dilakukan secara masif di berbagai sektor pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan diri dengan keterbatasan ruang fiskal yang tersedia.

“Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” kata Rudy.

Tenaga kesehatan dan guru, merupakan sektor yang tidak bisa dikurangi karena berkaitan langsung dengan pemenuhan standar pelayanan minimum yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dukungan anggaran dari pemerintah pusat dinilai penting agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga:  UMK: Antara Kebutuhan atau Beban Usaha

Dalam forum tersebut, Rudy juga memastikan Pemprov Kaltim akan tetap menjalankan kebijakan penataan tenaga non-ASN, sesuai arahan pemerintah pusat. Ia menegaskan tidak ada rencana untuk mengurangi jumlah PPPK yang telah diangkat.

“Insya Allah berkaitan dengan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu sesuai arahan pemerintah pusat, Kalimantan Timur tidak akan ada pengurangan,” ujarnya.

Selain persoalan pembiayaan, Rudy turut menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi daerah dalam pengelolaan PPPK. Salah satunya, berkaitan dengan belum tersedianya regulasi yang mengatur peningkatan kompetensi melalui pendidikan lanjutan.

Kondisi tersebut, banyak dialami tenaga kesehatan yang ingin melanjutkan pendidikan dokter spesialis. Sejumlah dokter berstatus PPPK, terpaksa mengundurkan diri karena kontrak kerja yang berlaku tidak memungkinkan mereka meninggalkan tugas untuk menempuh pendidikan.

Sehingga perlu mendapat perhatian, karena sektor kesehatan membutuhkan tenaga profesional yang terus meningkatkan kompetensi. Di sisi lain, daerah juga dituntut memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Rudy menyoroti, belum adanya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi PPPK dalam lingkungan pemerintah daerah. Ketiadaan aturan tersebut, dinilai menyulitkan proses penataan sumber daya manusia, agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Selain itu, Pemprov Kaltim meminta kejelasan terkait status sejumlah tenaga lapangan yang selama ini dibiayai melalui anggaran daerah, termasuk petugas rimbawan yang menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

Menurut Rudy, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan PPPK, tidak hanya berkaitan dengan proses pengangkatan, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi yang komprehensif agar daerah dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi daerah, baik melalui penyempurnaan regulasi maupun dukungan anggaran yang memadai.

Pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus menanggung seluruh beban pembiayaan PPPK di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

“Daerah memerlukan tambahan alokasi dana umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru. Karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan publik yang wajib kami penuhi,” pungkas Rudy.

Menurutnya, dukungan fiskal dari pemerintah pusat, akan membantu daerah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan kesehatan. Sekaligus memastikan kesejahteraan PPPK yang telah menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan publik. (MAYANG SARI/ARIE)

Leave Comment

Related Posts