Meski koalisi Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Pilkada cukup besar, namun hal tersebut tak menjamin dalam menentukan soal penggunaan Hak Angket DPRD Kaltim. Pasalnya, ada beberapa hal, khususnya kepentingan politik yang dinilai tak searah.
Wacana penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai berpotensi menjadi ujian pertama, bagi soliditas koalisi pendukung Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji di DPRD Kaltim.
Meski partai-partai pengusung masih mendominasi komposisi kursi parlemen, arah dukungan dalam pembahasan hak angket diperkirakan tidak akan sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan angka dalam kuorum.
Pengamat Kebijakan Publik Saipul Bahtiar menilai, sikap fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni mendatang, akan sangat dipengaruhi kalkulasi politik masing-masing partai. Kepentingan politik pascapilkada dinilai dapat menciptakan dinamika yang berbeda, dibanding saat proses pencalonan kepala daerah berlangsung.
Secara matematis, kata Saipul, partai-partai pengusung Rudy-Seno memang masih menguasai mayoritas kursi DPRD Kaltim. Namun dominasi tersebut, belum tentu menjamin dukungan penuh ketika usulan hak angket memasuki tahap pengambilan keputusan.
“Secara konteks kepentingan pilkada dan politik partai masing-masing, yang pertama konteksnya kebutuhan politik di tahapan pilkadanya sesuai undang-undang pilkada,” ungkap Saipul, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Pilkada mengatur syarat pencalonan kepala daerah melalui dukungan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu. Ketentuan tersebut membuat partai-partai politik harus membangun koalisi untuk mengusung pasangan calon. Dalam Pilgub Kaltim 2024, lebih dari 75 persen kursi DPRD maupun suara sah pemilih berada di barisan partai-partai pengusung Rudy-Seno. Namun, menurut Saipul, peta politik pascapilkada tidak selalu berjalan sesuai dengan konfigurasi yang terbentuk saat proses pencalonan.
Seiring berjalannya pemerintahan, setiap partai akan kembali menghitung kepentingan politiknya masing-masing, kondisi itu membuat arah dukungan politik menjadi lebih dinamis dibanding saat masa kontestasi berlangsung.
Menurut Saipul, kekuatan utama pemerintahan saat ini berada di tangan Partai Golkar dan Partai Gerindra. Posisi tersebut semakin kuat karena Rudy Mas’ud dan Seno Aji sama-sama memimpin partai masing-masing di tingkat provinsi.
“Sebenarnya secara organisasi kepartaian mereka otomatis sudah mengendalikan partai masing-masing yang terkait erat dengan anggota mereka di DPRD Kaltim. Dua partai pengusung utama yang secara relasi tidak akan lepas itu adalah Golkar dan Gerindra,” ujarnya.
Meski demikian, ia melihat, situasi berbeda dapat terjadi pada partai-partai koalisi lainnya. Menurut dia, sikap politik mereka akan sangat dipengaruhi oleh sejauh mana kepentingan dan agenda partai dapat terakomodasi dalam pemerintahan.Karena itu, Saipul menegaskan bahwa politik pada dasarnya bergerak mengikuti kepentingan.
“Tidak ada teman yang abadi, tidak ada musuh yang abadi, yang ada adalah kepentingan abadi,” ungkapnya.
Ia menilai, kontrak politik sebagian partai koalisi pada dasarnya telah berakhir setelah tahapan Pilgub selesai. Terlebih, tidak sedikit rekomendasi dukungan yang diberikan saat itu merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan sepenuhnya lahir dari aspirasi kader di daerah. Dengan kondisi tersebut, perubahan sikap politik tetap mungkin terjadi apabila dalam perjalanan pemerintahan muncul kebijakan yang dianggap tidak menguntungkan partai-partai pendukung.
Saipul mencontohkan, polemik pemotongan dana aspirasi anggota DPRD maupun isu penghapusan bantuan keuangan (Bankeu) yang belakangan menjadi perhatian sejumlah kalangan.
“Kalau ada kebijakan yang dianggap tidak mengakomodasi kepentingan mereka, tentu sikap politik bisa berubah,” katanya.
Selain menyoroti dinamika koalisi, Saipul juga menyinggung sikap Fraksi Golkar yang sebelumnya lebih mendorong penggunaan hak interpelasi dibanding hak angket. Menurutnya, pilihan tersebut dapat dibaca sebagai langkah politik untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap pemerintahan Rudy Masud-Seno Aji.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak interpelasi dan hak angket memiliki konsekuensi yang berbeda secara mendasar. Hak interpelasi digunakan untuk meminta penjelasan kepala daerah terkait suatu kebijakan, sementara hak angket membuka ruang penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Kalau interpelasi itu sederhana, sedangkan hak angket ruang lingkupnya lebih luas. Yang diselidiki bukan hanya gubernur, tetapi bisa wakil gubernur, sekda hingga seluruh jajaran pemerintah provinsi,” jelasnya.
Menurut Saipul, Golkar tentu telah menghitung berbagai kemungkinan yang dapat muncul apabila hak angket benar-benar dijalankan.
“Golkar sudah berhitung ke arah sana dan berusaha menghindari skenario yang tidak terprediksi yang bisa berujung pada rekomendasi fatal seperti pemberhentian kepala daerah,” ujarnya.
Menjelang rapat paripurna, ia memperkirakan seluruh fraksi akan mulai melakukan konsolidasi politik untuk menentukan sikap. Komunikasi dan lobi politik antarpartai juga diprediksi semakin intens dalam beberapa hari ke depan. Saipul bahkan memprediksi, Golkar tetap akan hadir penuh dalam rapat guna memastikan syarat kuorum terpenuhi. Namun, pertarungan utama justru diperkirakan terjadi pada tahap pengambilan keputusan.
“Golkar akan melobi partai-partai koalisi eks Pilgub agar kuorum persetujuan hak angket tidak tercapai. Kalau hak angket gagal, sangat mungkin kemudian ditawarkan jalan tengah berupa hak interpelasi,” pungkasnya.
Oleh karena itu, rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni mendatang, diperkirakan tidak hanya menjadi forum pembahasan hak angket semata. Agenda tersebut juga berpotensi menjadi arena pertarungan kepentingan politik yang akan menguji soliditas koalisi pendukung pemerintah, sekaligus memetakan ulang kekuatan politik di DPRD Kaltim. (MAYANG SARI/ARIE)


























