Headlines

Klaim Tak Keluar Koridor

Banjir besar di Sumatera, disebut-sebut salah satu faktornya perkebunan kelapa sawit. Isu itu juga berkembang di Borneo, karena kekhawatiran terkait bencana. Pemerintah mengklaim, perluasan izin sawit sudah tidak ada lagi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa keberadaan dan perkembangan lahan perkebunan, khususnya kelapa sawit, di wilayah Kaltim hingga saat ini masih berada dalam koridor tata ruang yang telah ditetapkan.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, saat menanggapi isu tumpang tindih lahan, potensi alih fungsi kawasan, serta kekhawatiran publik terhadap meningkatnya risiko banjir di sejumlah daerah.

Menurut Muzakkir, pengembangan perkebunan di Kaltim seluruhnya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042 yang telah menetapkan total peruntukan area budidaya pertanian seluas 3,2 juta hektare. Luasan itu bukan hanya untuk komoditas perkebunan, tetapi mencakup berbagai pola budidaya.

“Kalau mengacu pada RTRW Kaltim 2023-2045, peruntukan ruang untuk perkebunan kita itu 3,2 juta hektare. Dalam satu poligon itu namanya zona pertanian. Di dalamnya ada perkebunan, pertanian, perikanan, dan sebagainya. Jadi tidak berdiri sendiri hanya perkebunan,” ungkap Muzakkir saat ditemui, Rabu (10/12/2025).

Lanjutnya, zona tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas perkebunan tidak keluar dari ruang yang telah direncanakan. Saat ini luas lahan perkebunan sawit di Kaltim mencapai 1,6 juta hektare, terdiri dari 1,3 juta hektare yang dikelola perusahaan besar swasta (PBS) serta 349 ribu hektare perkebunan rakyat.

Angka tersebut bukan bagian dari ekspansi ilegal yang berpotensi mengganggu keseimbangan tata ruang. Seluruh izin, menurut dia, tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Salah satu aspek penting yang disorot publik adalah bagaimana ekspansi perkebunan sawit berpotensi mendorong degradasi lingkungan, terutama jika memasuki kawasan lindung atau area konservasi. Namun, Muzakkir memastikan bahwa Kaltim memiliki instrumen pengaman berupa penetapan Area Nilai Konservasi Tinggi (ANKT/HCV) seluas 456 ribu hektare yang tersebar di berbagai konsesi perusahaan.

“Area nilai konservasi tinggi itu tersebar di seluruh perusahaan perkebunan. Itu kawasan yang tidak boleh digarap dan berfungsi menjaga ekosistem,”kata Muzakkir.

Baca Juga:  Rawan Konflik, Tekan Finansial

Menurutnya, kawasan HCV memiliki tiga fungsi utama. Pertama, menjadi habitat spesies langka atau endemik, termasuk orangutan. Kedua, menjaga layanan ekosistem kritis seperti tata air, fungsi hidrologi, serta peran penting mencegah erosi dan banjir. Ketiga, melindungi nilai sosial dan budaya yang terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat sekitar.

“Di situ ada nilai keanekaragaman hayati, ada fungsi jasa ekosistem, dan ada nilai sosial budaya. Itu lahan yang tidak boleh diganggu. Justru itu yang menjaga keseimbangan agar kawasan perkebunan tidak menyebabkan kerusakan,”tegasnya.

Persepsi publik menyimpulkan sawit sebagai penyebab utama banjir perlu dikoreksi. Menurut dia, dampak lingkungan hanya terjadi bila perusahaan tidak mematuhi kewajiban menjaga area konservasi di dalam wilayah konsesinya.

Terkait regulasi, Muzakkir menegaskan, pengelolaan perkebunan di Kaltim diatur melalui Perda 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan. Peraturan ini memastikan setiap pelaku usaha mengikuti standar tata kelola yang baik dan menjaga prinsip keberlanjutan.

Dalam sistem perizinan di sektor perkebunan, kewenangan tidak berada di satu lembaga. Izin Usaha Perkebunan (IUP) merupakan kewenangan bupati, sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) berada di bawah Kementerian ATR/BPN melalui kantor BPN. Pemerintah provinsi hanya berwenang melakukan pembinaan dan evaluasi.

Evaluasi ini dilakukan melalui mekanisme penilaian usaha perkebunan yang dilaksanakan secara berkala melalui kolaborasi antara Disbun provinsi dan kabupaten/kota.

“Ada namanya penilaian usaha perkebunan. Itu semacam raport perusahaan. Provinsi dan kabupaten menilai bersama. Sekarang prosesnya sedang berjalan, nanti hasilnya kita umumkan akhir tahun,”ujarnya.

Ia juga menyinggung, bahwa hingga tahun ini tidak ada lagi perpanjangan HGU baru di Kaltim. Hal itu membuat perusahaan fokus pada pengelolaan areal eksisting ketimbang ekspansi.

Di tingkat nasional, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi tolok ukur penting untuk memastikan praktik perkebunan yang ramah lingkungan dan memenuhi standar keberlanjutan. Berdasarkan data Disbun Kaltim, dari total 271 pelaku usaha di sektor sawit, terdapat 130 pelaku yang telah mengantongi ISPO. Dari jumlah itu, 115 merupakan perusahaan besar dan 15 adalah koperasi. Selain itu terdapat 19 pelaku lainnya yang juga terlibat dalam penerapan standar tersebut.

Baca Juga:  Rasa Memiliki Tinggi

“ISPO itu bagaimana perusahaan mentaati tata cara perkebunan sesuai standar yang ditetapkan secara nasional,”terang Muzakkir.

Penerapan ISPO kini menjadi kewajiban nasional sesuai Perpres 16 Tahun 2025 mengenai sistem sertifikasi sawit. Dengan standar tersebut, perusahaan dipastikan memenuhi aspek legal, sosial, lingkungan, dan teknis. Meski tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa seluruh area konsesi terbebas dari kerusakan lingkungan, ISPO menjadi rujukan utama bahwa perusahaan telah menjalankan praktik perkebunan berkelanjutan.

Sementara itu, dua kabupaten disebut Muzakkir sebagai wilayah penyumbang perkebunan sawit terbesar di Kaltim, yakni Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Ia tidak menyebut angka pasti karena masih perlu merujuk kembali pada data rinci, namun memastikan bahwa mayoritas konsesi perkebunan berada di dua wilayah tersebut.

“Saya tidak hapal angka pastinya, tapi dua kabupaten itu yang paling besar,”ujarnya.

Muzakkir menambahkan, hampir seluruh kabupaten/kota di Kaltim kini memiliki areal perkebunan sawit, meskipun dengan skala yang berbeda. Hal ini merupakan dampak dari era otonomi daerah, ketika IUP banyak diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota sejak awal 2000-an.

“Memang hampir semuanya sekarang ada sawit dan batu bara. Karena sejak zaman dari kayu, batu bara hingga sawit, izinnya diterbitkan oleh bupati, itu berkembang sampai sekarang. Jadi itu semangat otonomi daerah kita,”katanya.

Pertumbuhan sawit di berbagai daerah tersebut relatif dapat dikendalikan karena sudah mengikuti pola RTRW dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Kita pantau terus, terutama yang dekat kawasan konservasi. Kalau ada yang melanggar, kita rekomendasikan untuk ditindak sesuai aturan,” bebernya.

Yang pasti, emerintah memiliki komitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan. Dengan landasan RTRW, perizinan OSS, ISPO, pengawasan rutin, dan pembatasan konservasi, Pemprov Kaltim yakin aktivitas perkebunan tetap dapat berlangsung tanpa merusak lingkungan.

“Prinsipnya, kita mau perkebunan tetap maju, petani sejahtera, tapi lingkungan tetap terjaga. Itu pegangan kita,”pungkasnya. (Mayang/ARIE)

Leave Comment

Related Posts