Featured

Headlines

Bakal Cek di Badan Pertanahan

Lokasi 6 anak tenggelam di kubangan area pengembangan di Balikpapan, masih terus dipertanyakan kepemilikannya. Manajemen Grand City sudah dipanggil untuk pemeriksaan, Polisi bakal cek hingga ke Badan Pertanahan untuk memastikan lokasi tersebut.

Pasca tragedi yang merenggut nyawa 6 anak di kubangan bekas galian, Balikpapan Utara, pada Senin (17/11/2024) lalu, pihak manajemen pengembang Grand City pun mendapatkan panggilan dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Land Bank & Permit Department Head Grand City, Piratno membenarkan adanya panggilan dari Polda Kaltim tersebut. Pihaknya juga memenuhi pemanggilan itu pada Jumat (21/11/2025).

“Benar (pemanggilan),” tutur Piratno kepada Nomorsatukaltim (Disway Grup), pada Minggu (23/11/2025).

Lebih lanjut saat dikonfirmasi lebih lanjut soal lamanya waktu dan seperti apa pemeriksaan yang dijalani, pihaknya mengaku belum dapat membeberkan “Nanti aja kalo ketemu dijelasin ya. Nanti kami infokan,” singkatnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti belum memberikan respons terkait pemanggilan tersebut saat dihubungi Nomorsatukaltim.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyebut bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi (LP) model A untuk menyelidiki lebih lanjut insiden tragis tersebut.

“Sudah (laporan) dari petugas,” ujarnya waktu lalu.
Ia juga membenarkan terkait Polda Kaltim memanggil sejumlah pihak pasca terenggutnya nyawa 6 bocah itu, di antaranya Manajemen Grand City dan keluarga korban.
Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa proses pengumpulan informasi telah berjalan sejak peristiwa itu dilaporkan. Bahwa, setiap peristiwa yang menimbulkan korban akan melalui tahapan pengumpulan data oleh penyidik.

“Setiap kali ada peristiwa apa pun, penyidik akan mengumpulkan informasi supaya informasi yang terjadi itu bisa kita rangkum,” ujarnya.

Menurut dia, hasil pengumpulan informasi tersebut nantinya menjadi dasar analisis untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Baca Juga:  Enggak Tahu Diri

“Seandainya pun di area kemarin, tempat enam korban meninggal itu, terjadi kelalaian atau ada tindak pidana, kami akan melakukan proses hukum kepada siapa pun yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Terkait lokasi kejadian, Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa menurut laporan awal dari personel Polairud yang terlibat dalam evakuasi menyebut area tersebut berada dalam wilayah Grand City. Namun kepolisian tetap memerlukan pemeriksaan resmi terhadap pihak terkait sebelum memastikannya.

Jika pihak Grand City menyatakan lokasi tersebut bukan berada dalam kawasan mereka, maka penyidik akan meminta keterangan tambahan dari instansi seperti Badan Pertanahan Nasional maupun kecamatan untuk menentukan siapa pemilik lahan sebenarnya.
Yuliyanto menambahkan bahwa sumber genangan air di lokasi juga akan menjadi salah satu fokus pertimbangan penyidik. Pemeriksaan awal terhadap pihak terkait dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk berita acara interogasi maupun wawancara yang masih bersifat pendahuluan, sebelum masuk pada tahap berita acara pro justitia.

“Hingga kini, penyidik masih merangkum informasi lapangan untuk memastikan arah penanganan hukum atas peristiwa tersebut,” tuturnya.(Chandra/ARIE)

Leave Comment

Related Posts