Meski laporan keuangan masih dianggap wajar, tapi kenyataannya, banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terhadap program dan proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Nilainya miliaran rupiah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup Program Beasiswa Gratispol, pekerjaan gedung dan bangunan, hingga proyek jalan, jaringan dan irigasi dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai miliaran rupiah.
Temuan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim.
Dokumen hasil pemeriksaan diterima Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran pemerintah daerah yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Salah satu temuan terbesar berasal dari pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi pada DPUPR-PERA Kaltim. Pemeriksaan atas 17 paket pekerjaan menemukan kekurangan volume senilai Rp 3,83 miliar.
Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama. “BPK merekomendasikan gubernur agar menginstruksikan kepala DPUPR-PERA memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp3,83 miliar,” kata Nyoman, Senin, (25/5/2026).
Selain proyek jalan dan irigasi, BPK juga menemukan persoalan pada pekerjaan gedung dan bangunan di empat perangkat daerah. Hasil pemeriksaan mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,14 miliar yang terdiri dari potensi kelebihan pembayaran Rp551,88 juta dan kelebihan pembayaran Rp595,44 juta.
Temuan lain muncul pada pelaksanaan Program Beasiswa Gratispol. BPK mencatat pengelolaan program belum ditunjang tata kelola yang memadai sehingga memunculkan kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar. Kemudian, anggaran Rp2,10 miliar tidak tersalurkan dan tidak dapat dimanfaatkan calon penerima lainnya.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya,” ujarnya.
BPK meminta Pemprov Kaltim memproses pengembalian dana tersebut ke kas daerah serta memperkuat koordinasi pelaksanaan program bersama pemerintah kabupaten dan kota.
“Permasalahan dan rekomendasi tersebut secara lengkap dimuat dalam LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Nyoman.
Meski masih menemukan sejumlah persoalan, hasil pemeriksaan BPK menyebut temuan tersebut tidak memengaruhi penyajian laporan keuangan secara material. Atas hasil pemeriksaan itu, Pemprov Kaltim kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang dipertahankan secara berturut-turut sejak tahun 2012.
“Meskipun masih ditemukan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material terhadap penyajian laporan keuangan,” kata Nyoman.
Selain audit laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja pada sejumlah sektor. Salah satunya menyasar aktivitas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) tahun 2023 hingga semester I 2025.
Pemeriksaan menemukan sistem informasi perbankan masih memerlukan penguatan, terutama terkait inventarisasi perangkat teknologi informasi dan mitigasi risiko serangan siber. “Penyelenggaraan sistem informasi perbankan membutuhkan penguatan berkelanjutan untuk memitigasi risiko terjadinya serangan siber,” ujarnya.
BPK juga mencatat bank belum memiliki inventarisasi perangkat teknologi informasi yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan pengembangan infrastruktur digital.
Selain aspek teknologi, penyaluran kredit produktif juga dinilai belum sepenuhnya optimal karena belum tersedia sistem pendukung analisis permohonan kredit. BPK merekomendasikan manajemen bank melakukan inventarisasi perangkat TI kantor cabang serta menyusun rencana pembaruan perangkat sesuai kebutuhan keamanan sistem.
Pada sektor ketahanan pangan, pemeriksaan terhadap desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah periode 2020, hingga semester I 2025 menemukan persoalan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
BPK mencatat penetapan kawasan pertanian pada RTRW maupun perlindungan lahan pertanian belum berjalan optimal. “Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan belum sepenuhnya memadai sehingga berisiko terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian,” kata Nyoman.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan produksi padi, mengurangi luas lahan pertanian pangan berkelanjutan serta menyebabkan data kawasan pertanian tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Nyoman juga mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. “Rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan,” ujarnya.
Per 21 Mei 2026, Pemprov Kaltim tercatat telah menindaklanjuti 1.299 rekomendasi atau 76,37 persen dari total 1.701 rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2025-2026.
Masih terdapat 236 rekomendasi atau 13,87 persen yang belum sesuai rekomendasi serta 142 rekomendasi atau 8,35 persen yang belum ditindaklanjuti.
“Prioritas yang perlu segera diselesaikan ialah rekomendasi yang belum sesuai tindak lanjut dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ucap Nyoman.
Persentase penyelesaian tindak lanjut tersebut masih berada di bawah target BPK yang ditetapkan sebesar 80 persen. (DISWAY KALTIM/MAYANGSARI/ARIE)

























