Headlines

Ingat! Dampaknya ke Fiskal, Soal Rencana Penghapusan Bankeu Kaltim

Perdebatan mengenai arah kebijakan transfer keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke kabupaten dan kota kembali mencuat seiring munculnya wacana penghapusan Bantuan Keuangan (Bankeu).

Isu bankeu  memantik perhatian sejumlah pihak, termasuk Ketua Komite I DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, yang menilai kebijakan itu perlu ditelaah secara hati-hati karena menyangkut struktur fiskal daerah.

“Bankeu ini bukan sekadar bantuan, tapi bentuk tanggung jawab provinsi terhadap daerah. Kalau ini dihapus, maka dampaknya langsung terasa pada kekuatan APBD kabupaten dan kota,” ungkap Andi Sofyan, Senin, (4/5/2026).

Ia menjelaskn, Bankeu selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menopang kapasitas anggaran pemerintah kabupaten dan kota. Bantuan tersebut digunakan untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas serta membantu menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah.

Menurutnya, posisi Bankeu tidak sekadar sebagai bantuan fiskal, tetapi bagian dari mekanisme hubungan keuangan antara provinsi dan pemerintah daerah yang sudah berjalan selama ini.

Andi Sofyan menambahkan, penghapusan Bankeu berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah kabupaten dan kota. Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadp kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, dan sektor sosial lainnya.

Ia juga menyinggung kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Dalam kondisi fiskal yang semakin ketat, menurutnya, aturan tersebut akan menambah tekanan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau APBD mengecil sementara kewajiban tetap ada, ini bisa berdampak luas, termasuk pada kesejahteraan ASN dan pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih jauh, Ia menyampaikan, bahwa pandangan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan fiskal ke depan.

Diharapkan, kebijakan yang menyangkut transfer keuangan antarwilayah tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi riil di daerah.

Menurutnya, stabilitas pembangunan daerah sangat bergantung pada keseimbangan antara kebijakan fiskal provinsi dan kebutuhan kabupaten/kota.

“Ke depan yang dibutuhkan adalah penguatan koordinasi dan desain kebijakan fiskal yang lebih adaptif, sehingga provinsi dan kabupaten/kota bisa sama-sama menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa saling melemahkan,” tutupnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan agar tidak terlalu bergantung pada satu instrumen saja.“Kalau kita bicara pembangunan jangka panjang, maka yang harus diperkuat adalah kapasitas daerah itu sendiri. Bankeu ini salah satu instrumen yang selama ini membantu menjaga keseimbangan itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengamat: Termahal Sepanjang Sejarah, Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur

Selain itu, ia menilai komunikasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu terus diperkuat agar setiap kebijakan fiskal yang diambil benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Setiap kebijakan fiskal sebaiknya lahir dari dialog yang terbuka dan terukur, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat di daerah,” tutupnya. (MAYANG SARI)

Diberitakan sebelumnya, Kepastian bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2027 masih belum ditentukan. Meski sebelumnya, usulan telah mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Namun realisasinya masih menunggu pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah daerah.

Kepala Bappeda Kaltim, Muhaimin menyampaikan seluruh usulan, termasuk bantuan keuangan, telah dituangkan dalam berita acara Musrenbang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

“Artinya kan ini usulan dituangkan dalam berita acara. Kemudian apakah direalisasikan atau tidak, itu nanti akan dipertimbangkan lagi,” ungkapnya dihubungi Minggu, (3/5/2026).

Keputusan akhir tidak diambil dalam forum Musrenbang. Proses berlanjut ke pembahasan internal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala daerah.

Saat ini, tahapan perencanaan masih berlangsung, setelah proses penginputan dalam sistem perencanaan daerah selesai. Forum Musrenbang, sebelumnya telah menampung tambahan usulan dari berbagai pemangku kepentingan.

“RKPD di SIPD kan input sudah selesai. Nah, sekarang ada proses yang dilaksanakan di forum Musrenbang, ada usulan. Usulan ini yang kita jadikan dasar,” ujarnya.

Ia menyebut, seluruh usulan yang telah masuk tetap akan dibahas kembali sebelum ditetapkan dalam dokumen akhir RKPD. “Tapi nanti kita dibahas lagi dengan Bu Sekda selaku Ketua TAPD,” imbuhnya.

Muhaimin juga menegaskan, proses pembahasan masih terbuka dan belum mengarah pada keputusan akhir.“Ini masih tahap lanjut. Semua masih berproses, nanti akan kita bahas lagi secara internal,” sebut Muhaimin.

Terkait isu penghapusan bantuan keuangan, ditegaskannya, proses perencanaan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. “Setelah ini kan penetapan RKPD 2027. Nah, ini masuk tahapan ke sana,” tuturnya.

Lanjutnya, setiap perkembangan dalam proses tersebut akan dilaporkan kepada kepala daerah sebelum diputuskan dalam pembahasan bersama TAPD. “Nanti kita laporkan dan akan dibahas oleh TAPD,” singkatnya.

Baca Juga:  Aksi Tanpa Hasil, Gubernur Bungkam Rudy-Seno Diminta Mundur

Muhaimin juga menjelaskan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu faktor dalam menentukan realisasi bantuan keuangan. Dalam penyusunan anggaran, program disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia. “Fiskalnya kita lihat dulu. Kemampuan APBD kan ada batasnya, jadi harus disesuaikan,” kata Muhaimin.

Ia mengakui, dalam penyusunan anggaran tahun berjalan telah terjadi sejumlah penyesuaian, termasuk pemangkasan di beberapa sektor.“Untuk tahun ini kan sudah ada penyusunan anggaran juga, ada pemangkasan-pemangkasan. Jadi banyak yang disesuaikan,” bebernya.

Meski belum merinci alokasi bantuan keuangan untuk masing-masing kabupaten/kota pada 2027, data dalam Rancangan RKPD Kalimantan Timur menunjukkan tren anggaran dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022, realisasi belanja bantuan keuangan tercatat sebesar Rp 862,5 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 1,19 triliun pada 2023. Kenaikan berlanjut pada 2024 dengan nilai mencapai Rp 1,80 triliun.

Pada 2025, alokasi bantuan keuangan kembali meningkat menjadi Rp 2,04 triliun. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Namun pada 2026, alokasi bantuan keuangan mengalami penurunan menjadi Rp 1,12 triliun. Penurunan tersebut terjadi setelah tren peningkatan dalam beberapa tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam alokasi anggaran bantuan keuangan dari tahun ke tahun.

Dalam struktur anggaran daerah, bantuan keuangan menjadi salah satu komponen belanja yang digunakan untuk mendukung program pembangunan di kabupaten/Kota. Alokasi Bankeu ini juga menjadi bagian dari mekanisme transfer antar pemerintah daerah, dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.

Dalam proses penyusunan RKPD 2027, seluruh usulan yang berkaitan dengan bantuan keuangan tetap dicatat sebagai bagian dari bahan pembahasan.

Muhaimin menyebut, hasil Musrenbang yang telah dituangkan dalam berita acara akan menjadi dasar dalam proses lanjutan penyusunan RKPD. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas dalam forum internal sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Adapun, RKPD 2027 ditargetkan ditetapkan paling lambat pada 30 Juni 2026. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta APBD tahun anggaran 2027. (mayang/arie)

Leave Comment

Related Posts