Headlines

Usut Kasus Lama, Kantor ESDM Kaltim Diobok-obok Kejati

Empat jam Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diobok-obok. Mereka dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, mengusut kasus lama. Terhadap dugaan korupsi tambang batu bara.

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (16/3/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.

Berdasarkan siaran pers Kejati Kaltim Nomor 13/O.4.3/Penkum/03/2026, tim penyidik mendatangi Kantor Dinas ESDM Kaltim yang berada di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 14.00 Wita.

Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Selama kegiatan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, sejumlah penyidik terlihat keluar dari kantor Dinas ESDM Kaltim sekitar pukul 19.10 Wita. Mereka meninggalkan lokasi menggunakan tiga mobil tim penyidik Kejati Kaltim.

Saat keluar dari gedung kantor, salah seorang penyidik juga terlihat membawa sebuah tas laptop berwarna hitam bertuliskan merek Axioo yang diduga berisi barang bukti elektronik dari dalam kantor tersebut. Adapun, Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

“Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” ujar Toni, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:  Regulasi Harus Jelas

Lanjutnya, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejati Kaltim. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurut Toni, dokumen yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan aktivitas penambangan yang menjadi objek penyidikan.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Toni.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri berbagai dokumen dan informasi yang telah diperoleh selama proses penggeledahan.

“Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Toni.

Lanjutnya, tindakan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana. Proses tersebut mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan tersebut, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Sejauh ini Kejati Kaltim masih mendalami perkara dugaan korupsi tersebut melalui proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik juga akan memeriksa seluruh dokumen serta data elektronik yang telah diamankan dari kantor Dinas ESDM Kaltim.

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim.

Baca Juga:  Bukan karena OTT, Detail Kasus Masih Misteri

Berdasarkan penelusuran, diketahui CV AJI pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 09 Agustus 2024 dalam dugaan tindak pidana perdagangan batu bara illegal dan dokumen RKAB bersama lima  perusahaan tambang batu bara yang TIDAK AKTIF dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, dan CV BPI.

Namun, pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB kepada CV AJI sebanyak 400.000 metric ton. Namun dalam praktiknya, realisasi pengapalan dapat melebih jumlah kuota RKAB. Hal ini tergambar dari realisasi pengapalan CV AJI  periode Januari-November 2023 mencapai sebanyak 595.889 metric ton, padahal jumlah kuota RKAB nya hanya sebanyak 400.000 metric ton.(MAYANG SARI/ARIE)

Leave Comment

Related Posts