Featured

Headlines

Kenapa Baru Sekarang?

Sudah 120 Hektare (Ha) digali tanpa izin, lahan di Kecamatan Teluk Bayur, Berau. Tapi, baru ada penindakan dari pemerintah provinsi. Informasinya merupakan galian C, berupa tanah uruk.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menghentikan aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, setelah inspeksi mendadak (sidak), Senin 29 Desember 2025.

Penghentian aktivitas dilakukan, setelah ditemukan aktivitas tambang tanpa izin dengan luas bukaan lahan diperkirakan mencapai sekitar 120 hektare. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius lantaran dilakukan tanpa legalitas serta berdekatan dengan permukiman warga.

Penertiban itu dipimpin Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, didampingi Pemerintah Kabupaten Berau melalui Asisten II Sekretariat Kabupaten Berau serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran mengatakan, keterlibatan pemerintah kabupaten dalam kegiatan tersebut lebih bersifat pendampingan dan upaya pencegahan. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian C yang tidak melalui prosedur perizinan.

“Pada prinsipnya kami hanya mendampingi. Itukan awalnya karena ada laporan dari masyarakat padahal sebenarnya  kegiatan galian C wajib melalui proses perizinan. Oleh karena itu, aktivitas tersebut diminta untuk dihentikan sementara,” ujar Nanang, Selasa, 30 Desember 2025.

Nanang menjelaskan, bukaan lahan di kawasan tersebut sebenarnya telah ada sejak lama. Namun, pemanfaatan kembali tanpa pengawasan dan kelengkapan izin dinilai berisiko menimbulkan persoalan, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” katanya.

Hasil inspeksi lapangan menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov Kaltim memasang plang larangan aktivitas pertambangan dan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi.

Baca Juga:  Malu Dengan Daerah Lain

“Alat berat yang digunakan dalam operasional penambangan juga diminta untuk segera dikeluarkan dari kawasan galian C itu supaya mencegah aktivitas lanjutan,” katanya.

Nanang menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Untuk galian C, kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi.

“Kami hanya mengimbau agar kegiatan dihentikan sementara dan pemilik lahan mengurus proses perizinannya terlebih dahulu. Tidak dilarang, tetapi harus berizin,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan peringatan kepada pemilik lahan agar segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila aktivitas pertambangan tanpa izin tetap dilakukan, pelaku terancam sanksi pidana.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Meski kewenangan galian c berada di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran penting, khususnya dalam aspek tata ruang dan lingkungan. Melalui DPMPTSP Berau, proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan lingkungan masih menjadi kewenangan daerah.

“Jika secara tata ruang tidak memungkinkan, terlebih lokasinya berada di di dekat kawasan bandara, tentu itu akan menjadi pertimbangan berat untuk direkomendasikan,” tutup Nanang.

Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Berau berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan di lapangan juga akan diperketat, guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan serta keselamatan masyarakat. (Maulidia Azwini/arie)

Leave Comment

Related Posts