Featured

Headlines

PURBAYA: Saya Tak Peduli!

Bisnis pakaian bekas atau thrifting, selama ini sudah sangat menjamur. Pemerintah menindaknya, tak ada ruang untuk dilegalkan, meski pengusaha sekalipun mau membayar pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tegas dan dingin atas niat para pedagang thrifting yang ingin membayar pajak. Purbaya mengaku tak peduli dengan niat para pedagang thrifting.

“Saya gak peduli dengan bisnis thrifting,” katanya dalam pidatonya
Bagi Purbaya, yang namanya barang bekas adalah ilegal. Maka ia ingin membersihkan barang ilegal dari Indonesia. “Yang saya tekankan adalah bisnis ilegal dari pasar Indonesia,” tuturnya.

“Saya akan membersihkan barang ilegal dari Indonesia,” tambahnya.
Thrifting, kata Purbaya, adalah barang bekas.”Yang namanya barang bekas kan dilarang ya, sudah pasti itu ilegal. Jadi gak ada hubungannya bayar pajak dengan bisnis thrifting,” tuturnya.

Sebelumnya, Pedagang pakaian bekas atau thrifting, Rifai Silalahi meminta pemerintah untuk mencari solusi persoalan thrifting.
Ia memberikan opsi kepada pemerintah yakni dilegalkan atau diberikan kuota batasan jualan.

“Mungkin untuk dilegalkan mungkin sulit karena negara kita belum jelas apa sih motivasinya. Kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan,” kata Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu, 19 November 2025.

“Tapi setidaknya minimal barang ini dikasih kuota dikasih barang terbatas. Artinya, oke kamu para pedagang thrifting boleh berjualan tapi yang bisa kalian jual hanya sekian ton per tahun.

Itu lebih jelas pak,” sambung dia.
Bahkan, ia mengaku siap jika harus membayar pajak seribu persen jika dibandingkan membayar ratusan juta kepada oknum. “Kita siap bayar pajak 1000 persen, daripada yang sekian ratus juta itu masuk ke oknum” yang enggak jelas. Lebih baik kita bayar ke negara.
Itu harapan kita. Kita dukung pemerintah ko pak,” jelas dia.
Lebih lanjut, Rifai Silalahi membongkar modus-modus praktik mafia impor ilegal dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM). Ia menyebut ada pihak-pihak yang memfasilitasi untuk pengiriman pakaian thrifting tersebut.

Baca Juga:  Ke Maratua Lebih Mudah

PEDAGANG DIMINTA GANTI BISNIS
Keputusan pemerintah untuk memperketat dan bahkan menghentikan impor pakaian bekas atau thrifting telah memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Cak Imin secara tegas meminta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan diri pada bisnis pakaian bekas untuk segera mengubah haluan bisnisnya.
Langkah tegas pemerintah ini diambil karena maraknya impor pakaian bekas ilegal dinilai merugikan industri tekstil dan garmen dalam negeri, serta membawa risiko kesehatan.

“Ya, jadi beberapa waktu yang lalu bahkan ada rapat khusus. Ada Menteri UMKM, Menteri terkait, Menteri Keuangan yang dikomitmen oleh Presiden untuk mengatasi itu,” ujar Cak Imin ditemui di Jakarta Pusat, Kamis 20 November 2025.

“Satu, ada switching UMKM yang jual barang thrifting itu terus diupayakan melalui kemudian Menteri terkait agar switching itu terjadi. Tidak lagi bisnis baju bekas,” tambahnya.
Dukungan Modal dan Pelatihan Disiapkan

Untuk memuluskan transisi ini, Cak Imin mengumumkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM serta perbankan akan segera meluncurkan skema pembiayaan khusus. Skema ini bertujuan untuk memfasilitasi pedagang pakaian bekas agar dapat membeli stok produk fesyen lokal dengan harga yang kompetitif.
Selain itu, pelatihan intensif mengenai pemasaran digital dan standar kualitas produk juga akan diberikan agar UMKM lokal mampu bersaing, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di kancah internasional.

“Ya, kita Menteri UMKM akan memberikan jalan keluar. Misalnya pemberian akses permodalan untuk menjual barang lain selain thrifting,” kata Cak Imin.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah, Cak Imin optimistis bahwa penghentian impor pakaian bekas akan menjadi berkah tersembunyi yang mendorong UMKM Indonesia menjadi lebih mandiri, kreatif, dan berdaya saing global. (DISWAY.ID/ARIE)

Baca Juga:  Biang Bencana Ekologis
Leave Comment

Related Posts