Featured

Headlines

Enggak Tahu Diri

Meski sudah pensiun, banyak mantan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai sekarang, belum mengembalikan kendaraan dinas. Seperti tak tahu diri.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan, keseriusannya menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat setelah pensiun. Inspektur Daerah Kaltim, Irfan Prananta, menyatakan bahwa tanggung jawab pengembalian aset sepenuhnya berada di tangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Data Oktober terakhir mencapai 86 unit yang belum diserahkan, dan tersebar di lebih 20 SKPD. (lihat grafis)

“Kalau ada kendaraan dinas yang belum dikembalikan, itu tanggung jawab kepala dinasnya. Barang milik daerah melekat tanggung jawabnya pada pengguna barang, bukan pada pejabat yang sudah pensiun,” Ungkap Irfan, Senin (3/11/2025).
Dikatakan Irfan, bahwa sejumlah mantan pejabat masih membawa pulang kendaraan dinas setelah masa tugas berakhir. Padahal, mekanisme pengembalian dan penarikan aset sudah diatur secara jelas dalam sistem pengelolaan barang milik daerah yang diawasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Irfan menegaskan, kepala OPD tidak bisa beralasan tidak tahu atau enggan menagih. Mereka adalah pengguna barang dan bertanggung jawab langsung terhadap seluruh aset yang tercatat di lingkungan kerjanya.

“Kalau di satu OPD masih ada tiga unit kendaraan dibawa pensiunan, saya pasti panggil kepala dinasnya. Itu harus dikejar dan diselesaikan. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena itu sudah masuk ranah pidana yang jelas merupakan penggelapan aset negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat memiliki peran pengawasan dan pemberian peringatan kepada BPKAD agar penertiban aset berjalan tertib. Dalam setiap pemeriksaan, pihaknya akan memastikan BPKAD dan OPD menjalankan aturan sesuai ketentuan.

“Jadi saat pemeriksaan, kami akan mengecek ke BPKAD dan dinasnya. Misalnya ada salah satu OPD yang masih memiliki tiga unit kendaraan yang dibawa pensiunan, maka saya akan menegur langsung kepala OPD-nya,”imbuhnya.
Irfan menegaskan, Inspektorat bertugas memberikan peringatan dan mendorong tindak lanjut administratif. Namun, bila teguran tidak diindahkan, pihaknya bisa merekomendasikan langkah penegakan hukum melalui jalur pidana.
Lebih jauh, Irfan menjelaskan bahwa mekanisme penarikan kendaraan dinas dilakukan secara bertahap. Kepala OPD terlebih dahulu mengirim surat resmi kepada pensiunan yang masih menguasai kendaraan. Jika dua kali peringatan tidak direspons, dinas dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

Baca Juga:  Independensi Dipertanyakan

“Kalau jalur administratif dan persuasif sudah ditempuh tapi kendaraan tetap tidak dikembalikan, maka langkah terakhir adalah proses hukum,” tuturnya.
Inspektorat juga berperan memastikan agar BPKAD memantau perkembangan setiap kasus secara tertib dan terdokumentasi. Pemeriksaan terhadap BPKAD maupun dinas dilakukan untuk memastikan tidak ada aset yang hilang dari pencatatan.

“Inspektorat memastikan proses penarikan berjalan sesuai aturan. Kami bisa memeriksa kepala dinas dan pejabat pengelola barang jika ditemukan aset yang tidak tertib pencatatannya,”lanjut Irfan.
Sebagai bentuk keteladanan, Irfan menceritakan bahwa di lingkungan Inspektorat Daerah Kaltim sendiri sempat ada dua mantan pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas. Namun setelah diberi surat peringatan, keduanya menunjukkan sikap kooperatif.

“Setelah kami kirim satu kali surat, pihak yang bersangkutan langsung mengembalikan mobilnya secara sukarela. Walaupun kondisinya sudah tua, tetap saja itu aset negara yang harus dijaga,” terang dia.
Kendaraan yang sudah dikembalikan kemudian diserahkan kembali ke BPKAD untuk ditentukan kelanjutannya, apakah akan dimanfaatkan lagi, dilelang, atau dihibahkan ke lembaga sosial.

“Kalau memang sudah tidak ekonomis digunakan, akan dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah,”ujarnya.
Meski aturan sudah tegas, Irfan tidak menutup mata bahwa masih ada faktor nonteknis yang membuat penarikan aset berjalan lambat. Salah satunya adalah budaya sungkan terhadap mantan pejabat senior.

“Kadang ada rasa segan, apalagi kalau yang bersangkutan dulu atasan mereka. Tapi aturan tetap aturan. Kami mendorong semua dinas menertibkan asetnya tanpa pandang bulu,”imbuhnya.
Menurutnya, sikap sungkan seperti itu justru menghambat reformasi tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan, bahwa kendaraan dinas bukanlah hak pribadi pejabat, melainkan milik negara yang dibeli menggunakan uang publik.

“Kendaraan dinas bukan hak pribadi. Itu dibeli menggunakan uang rakyat, maka penggunaannya pun harus bisa dipertanggungjawabkan,”tegas Irfan.
Penertiban kendaraan dinas ini, lanjut Irfan, merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi tata kelola keuangan dan aset daerah. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap barang milik negara tercatat, terpelihara, dan digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Malu Dengan Daerah Lain

“Tujuan akhirnya bukan hanya menarik kendaraan, tapi menegakkan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset. Kepala OPD harus memastikan tidak ada satu pun barang milik daerah yang lepas dari pengawasan,” ucap dia.
Irfan berharap, langkah ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur sipil negara di Kaltim untuk meneguhkan integritas dan tanggung jawab publik.

“Intinya sederhana, jangan biarkan aset negara hilang atau dikuasai pribadi. Itu amanah yang harus dijaga bersama,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan menarik paksa kendaraan dinas milik daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan langkah penertiban terus berjalan, termasuk opsi penarikan paksa melalui Satpol PP jika surat peringatan tidak diindahkan. Menurutnya, penarikan kendaraan dinas bukan hal baru dan sudah menjadi prosedur tetap dalam pengelolaan barang milik daerah.

Sri menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang belum dikembalikan merupakan kendaraan dinas operasional pejabat yang sudah purna tugas atau mutasi. “Biasanya ada yang bilang masih dipinjam, tapi itu tergantung peminjamannya untuk apa. Kalau untuk kepentingan pribadi, tentu tidak dibenarkan. Kalau pun untuk urusan dinas, harus jelas dasarnya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini Pemprov Kaltim tidak memiliki anggaran baru untuk pengadaan kendaraan dinas. Penertiban aset merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi pemerintah daerah, sekaligus mencegah temuan berulang dalam audit keuangan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir mengungkapkan, bahwa hingga kini terdapat 86 unit kendaraan dinas milik Pemprov yang masih dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak, baik karena telah pensiun maupun telah pindah tugas. (Mayang sari/arie)

Leave Comment

Related Posts