Headlines

Ribut-Ribut Kamus Pokir

Penundaan pengesahan kamus pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur, dalam rapat paripurna memicu sorotan terhadap tata cara pengambilan keputusan di forum legislatif.

Agenda yang semula difokuskan pada penyampaian laporan panitia khusus (pansus), justru berkembang menjadi perdebatan antaranggota dewan.

Pembahasan tidak lagi sebatas isi laporan, melainkan menyentuh status dokumen tersebut dalam forum resmi. Perdebatan mengerucut pada satu pertanyaan, apakah laporan cukup dicatat, atau perlu ditegaskan melalui persetujuan forum agar memiliki kekuatan kelembagaan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim HM Darlis Pattalongi pun mempertanyakan, mengapa tidak adanya proses penawaran hasil kerja pansus, kepada forum untuk diambil keputusan.

“Biasanya setiap hasil kerja pansus itu ditawarkan ke forum. Bisa saja disepakati, bisa juga ditolak. Tapi kemarin mekanisme itu tidak terjadi,” ungkap saat dihubungi, Rabu (18/3/2026).

Menurut Darlis, tidak dijalankannya prosedur tersebut menjadi hal yang janggal dalam praktik persidangan DPRD kemarin. Ia menekankan, forum paripurna seharusnya menjadi ruang untuk menentukan sikap bersama terhadap setiap produk pansus, bukan sekadar menerima laporan.

“Makanya saya bilang ini agak aneh, karena mekanismenya tidak dilalui,” katanya.
Dalam forum itu, pansus sebenarnya telah memaparkan hasil penyusunan kamus Pokir yang melalui tahapan panjang. Usulan awal yang terkumpul mencapai 313 poin dari berbagai fraksi.

Setelah pembahasan internal, kata Darlis, jumlah tersebut dipangkas menjadi sekitar 260 usulan. Tahap berikutnya pun dilakukan bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui rapat kerja.

Dari proses tersebut, disepakati 160 usulan prioritas yang masuk dalam kamus Pokir.

Namun, hasil itu tidak langsung ditetapkan. Dokumen hanya berhenti pada tahap pelaporan, meski seluruh rangkaian pembahasan telah rampung dan masa kerja pansus telah berakhir pada hari yang sama.

Baca Juga:  Sudahkah Objektif?

“Mestinya ini disahkan kemarin. Masa kerja pansus sudah berakhir, rapat kerjanya juga sudah selesai,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa keputusan resmi, hasil kerja pansus berisiko kehilangan daya ikat dalam proses perencanaan daerah.

“Kalau hanya dilaporkan tanpa kesepakatan forum, ada kekhawatiran usulan yang sudah dihimpun itu tidak terakomodasi,” imbuhnya.

Darlis menegaskan, kamus Pokir bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat terintegrasi dalam kebijakan anggaran. Ia menyebut, seluruh usulan berasal dari penyerapan aspirasi melalui berbagai jalur, seperti reses, surat masyarakat, hingga rapat dengar pendapat.

“Itu ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi perubahan terhadap hasil yang telah disepakati apabila pengesahan terus tertunda. Menurutnya, 160 usulan yang telah dirumuskan bersama pemerintah daerah seharusnya sudah bersifat final.

“Yang 160 itu sudah hasil pembahasan bersama OPD. Seharusnya tidak lagi berubah,” sebutnya.

Di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian karena pansus telah menyelesaikan tugasnya, sementara hasil kerja belum memiliki legitimasi formal.

“Kondisinya pansus sudah selesai kemarin, tetapi hasilnya belum disahkan. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Darlis menerangkan, bahwa pimpinan rapat beberapa waktu lalu telah menjadwalkan ulang pengesahan itu pada 30 Maret 2026 mendatang. Dia berharap pada agenda mendatang, akan menetapkan mekanisme pengambilan keputusan dapat dijalankan secara utuh, sehingga hasil kerja pansus memperoleh kejelasan status.

“Saya berharap nanti ditawarkan ke forum, sehingga jelas apakah disetujui atau tidak,” pungkanya. (MAYANG/Arie)

Leave Comment

Related Posts