Headlines

Regulasi Harus Jelas

Program Gratis Pol tidaklah sepenuhnya gratis, dan berupa subsidi atau bantuan keuangan. Ini dikhawatirkan anggota DPRD Kaltim, kedepan jadi persoalan hukum, terutama pada regulasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyatakan pihaknya mengapresiasi program “Gratis Pol” yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus berpotensi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka panjang.

Namun, Agusriansyah menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus dibarengi dengan kritik konstruktif agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi perencanaan, tata kelola, maupun kepastian hukum.

“Secara program kita apresiasi, apalagi ini dalam rangka peningkatan SDM dan PAD. Tetapi program sebesar ini tidak bisa dijalankan tanpa grand design yang jelas dan tim yang benar-benar fokus serta serius,” kata Agusriansyah.

Menurut Dia, hingga saat ini pola kolaborasi antarsektor dan antarperangkat daerah belum tergambar secara utuh. Padahal, program lintas sektor seperti Gratis Pol membutuhkan sinergi kuat agar dapat berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Agusriansyah menilai Pemprov Kaltim perlu segera menyusun road map yang jelas, termasuk indikator output dan outcome yang terukur. Dengan demikian, capaian program dapat dievaluasi secara objektif dalam kerangka lima tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalau tidak ada road map yang jelas, kita akan kesulitan mengukur capaian. Target lima tahun RPJMD itu harus bisa diukur secara konkret,” ujarnya.

Selain persoalan perencanaan, Agusriansyah juga menyoroti aspek legal dan sinkronisasi regulasi. Ia menilai penggunaan istilah “GratisPol” berpotensi menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat dan membuka ruang persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut dia, istilah tersebut memberi kesan bahwa seluruh layanan benar-benar gratis, padahal dalam regulasi yang berlaku, kebijakan tersebut berbentuk bantuan keuangan atau subsidi.

“Perspektif publik ketika mendengar gratis pol tentu menganggap tidak ada yang dibayar. Padahal dalam pergubnya itu berbunyi bantuan keuangan, bukan gratis,” kata Agus.

Baca Juga:  Izin Tambang di Lahan Transmigrasi, Dua Eks Pejabat Kukar Ditahan

Ia menjelaskan, ketidaksinkronan antara Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah tentang RPJMD berpotensi menjadi masalah hukum apabila tidak segera diselaraskan. Oleh karena itu, ia mendorong agar nomenklatur program dalam RPJMD dievaluasi dan disesuaikan dengan aturan turunan yang telah ditetapkan.

Agusriansyah mengusulkan agar istilah “Gratis Pol” diubah menjadi “bantuan keuangan untuk perguruan tinggi” sehingga sifat kebijakan tersebut menjadi jelas sebagai subsidi, bukan layanan gratis sepenuhnya.

“Kalau sudah disebut bantuan keuangan, maka tidak akan dipertanyakan lagi soal gratisnya. Ini lebih tepat secara substansi dan aman secara hukum,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah menyampaikan masukan tersebut kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dilakukan penyesuaian, termasuk kemungkinan revisi terhadap Perda RPJMD.

Menurut Agus, penyelarasan antara perencanaan, regulasi, dan pelaksanaan menjadi kunci agar program unggulan pemerintah daerah dapat berjalan berkelanjutan, tidak menimbulkan polemik, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

DORONG SKEMA PENDANAAN ALTERNATIF

Agusriansyah Ridwan, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim agar berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran untuk program “GratisPol”, khususnya di sektor pendidikan. Ia menilai program tersebut berpotensi menggerus anggaran pendidikan wajib apabila tidak dirumuskan dengan formula yang adil dan tepat.

Agusriansyah menjelaskan bahwa bantuan pendidikan bagi perguruan tinggi bukan merupakan belanja wajib pemerintah provinsi. Sementara itu, kewenangan utama Pemprov Kaltim di bidang pendidikan berada pada jenjang SMA, SMK, dan SLB.

“Ini yang harus dipahami betul. Perguruan tinggi itu bukan belanja wajib provinsi. Kalau tidak dihitung secara cermat, anggaran bisa tergerus dan berpotensi tidak adil bagi SMA, SMK, dan SLB,” kata Agus, Sabtu, (17/1/2026).

Ia menilai, tanpa formulasi yang jelas, alokasi anggaran untuk GratisPol justru dapat mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Magnet Investasi Pertanian Kaltim

Karena itu, Agus mendorong Pemprov Kaltim untuk menyiapkan skema pendanaan alternatif agar APBD tetap fokus pada belanja wajib. Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah mengoptimalkan peran dunia usaha melalui Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL).

Menurut dia, pembiayaan bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi dapat dialihkan melalui CSR perusahaan, sementara APBD provinsi digunakan untuk membiayai kewenangan pendidikan yang bersifat wajib.

“Kalau yang sifatnya vertikal bisa diselesaikan lewat CSR, maka APBD kita bisa fokus membelanjakan kewenangan provinsi,”ujarnya.

Selain pendidikan, Agusriansyah juga menyinggung berbagai program lain yang dinilai dapat dikolaborasikan dengan dunia usaha, seperti pemberian reward bagi pengurus rumah ibadah, program umrah, hingga honor bagi tenaga pendidikan di tingkat SD dan SMP.

Ia menilai, kolaborasi dengan perusahaan akan meringankan beban APBD dan membuka ruang fiskal bagi pembiayaan sektor lain yang juga membutuhkan perhatian.

“Kalau semua dibebankan ke APBD, tentu berat. Tapi kalau bisa dikolaborasikan dengan corporate, itu akan sangat membantu,”katanya.

Agusriansyah menambahkan, DPRD Kaltim saat ini juga mendorong penguatan pendapatan daerah agar program-program prioritas dapat dibiayai secara berkelanjutan. Hal itu dilakukan melalui penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Perda 2026.

Beberapa perda yang didorong antara lain terkait pendapatan lain-lain yang sah, pengelolaan galian C, pengelolaan sungai, serta evaluasi ulang Perda CSR. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan PAD Kaltim.

“Semua perda itu ujungnya bagaimana meningkatkan PAD kita, supaya visi-misi kepala daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor lain bisa diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, penguatan PAD dan pengelolaan anggaran yang adil menjadi kunci agar program unggulan pemerintah daerah tidak mengorbankan layanan dasar yang menjadi kewenangan provinsi. (MAYANG/ARIE)

Leave Comment

Related Posts